Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melarang kepala daerah terpilih, baik gubernur, bupati, wali kota, mengangkat tim sukses (timses) menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, kepala daerah terpilih harus mendahulukan pegawai yang sudah masuk ke dalam data dengan ketentuan masa kerja yang sudah lebih lama. Sehingga jangan sampai ada seseorang yang tiba-tiba diambil menjadi pegawai honorer atau PPPK.
"Sebagaimana kita ketahui pilkada langsung baru saja terjadi. Dan juga kita pahami kadang-kadang siapapun calon terpilih, atau gubernur terpilih biasanya suka memasukkan tim sukses untuk menjadi honorer atau PPPK," kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Selain itu, dia pun mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar menggelar seleksi gelombang kedua untuk menampung peserta seleksi PPPK yang belum lolos.
Pasalnya, dia menyebut masih terdapat permasalahan terkait seleksi tersebut, karena yang lolos hanya sebanyak 1,7 juta orang, sedangkan peserta seleksi PPPK mencapai 1,7 orang. Menurut dia, hal itu menjadi penting untuk mencegah potensi adanya timses yang tiba-tiba menjadi pegawai pemerintah.
Menurut dia, masih banyak honorer atau PPPK yang kebingungan soal formasi penempatannya. Karena banyak yang mengira bahwa formasi tersebut harus linier dengan bidang keahlian berdasarkan pendidikannya.
"Nah sementara konsep kita saat ini adalah siapa pun yang sudah bekerja, mengajar, apalagi dulu kami memperjuangkan gurunya misalnya, itu dia harus masuk database di sistem," katanya.
Dia pun mendorong agar seleksi gelombang kedua itu dilaksanakan pada Maret atau April 2025. Menurut dia, seleksi gelombang kedua itu bisa menjadi perpanjangan dari proses yang sudah selesai pada Desember 2024.
DPR minta Kemendagri larang kepala daerah terpilih angkat timses jadi honorer atau PPPK
Senin, 30 Desember 2024 17:19 WIB