Kabupaten Bogor (ANTARA) - Anggota DPR RI yang juga Ketua Umum DPP Gekrafs (Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional) Kawendra Lukistian menyoroti dugaan pelanggaran HAM terhadap para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Kawendra dalam keterangannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, menegaskan bahwa industri hiburan dan destinasi wisata tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar manusia demi keuntungan.
“Tidak ada artinya seni pertunjukan di destinasi wisata bila di balik gemerlap lampu dan tepuk tangan penonton terdapat pelanggaran hak asasi manusia. Kemanusiaan harus menjadi panglima, termasuk dalam industri hiburan,” tegas Kawendra.
Menurut laporan yang diterima, sejumlah pekerja sirkus diduga mengalami jam kerja berlebihan tanpa kepastian upah layak, perlakuan diskriminatif, serta minimnya jaminan keselamatan kerja.
Dugaan ini memantik keprihatinan berbagai pihak dan mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Kawendra juga mengimbau seluruh pengelola hiburan dan destinasi wisata di Indonesia untuk meninjau ulang sistem kerja yang diterapkan dan memastikan bahwa setiap pekerja diperlakukan secara adil dan manusiawi.
“Kita tidak bisa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan demi sebuah tontonan. Industri ini harus bersih, transparan, dan menjunjung tinggi martabat para pelaku seninya,” ujarnya.
Sebelumnya Komisaris Taman Safari Indonesia (TSI) Tony Sumampau yang juga aktif di OCI bertindak sebagai pelatih hewan, menerangkan, OCI dan Taman Safari Indonesia merupakan dua badan hukum yang berbeda.
Isu ini pernah mencuat pada 1997 dan ditangani Komnas HAM yang kala itu dipimpin Ali Said, dan hasil penelusurannya ditemukan anak-anak tersebut berasal dari satu daerah di Jakarta.
Tony mengatakan, saat itu anak-anak memang harus menghabiskan waktu di lingkungan sirkus, seperti makan, mandi, istirahat bahkan belajar.
"Ketika itu memang bekerja semua, anak-anak makan, istirahat, show, sampai belajar ada waktunya. Kalau ada kekerasan mungkin saya juga kena karena saya kan di sana juga," ucap Tony.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4), menerima audiensi dari sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia.
Pada kesempatan itu, dia mendengarkan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami.
"Kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana," ujarnya.
Meskipun dugaan kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM itu terjadi pada masa lampau, menurut dia, bukan berarti tindak pidana yang dilakukan tidak bisa diusut.
"Apalagi, kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka," katanya.