Batam (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menjelaskan semua masyarakat yang membawa uang tunai melebihi Rp100 juta, dari luar negeri maupun dari dalam ke luar negeri, wajib melapor ke petugas Bea Cukai jika tidak mau dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen.
“Apabila penumpang tidak memberitahukan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia di Batam, Selasa.
Evi mengatakan aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 tahun 2018. Penjelasan Evi disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan terkait keluhan seorang warga Batam L (53) yang mendapatkan perlakuan kurang humanis dari petugas Bea Cukai saat kedapatan membawa uang tunai melebihi Rp100 juta dari Singapura.
Evi menyebut, terkait insiden tersebut, pihaknya telah melakukan komunikasi secara langsung dan menyampaikan permintaan maaf kepada L beserta keluarga atas ketidaknyamanannya terhadap perlakuan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Harbour Bay.
Kronologi kejadian, kata dia, terjadi Sabtu (19/4) sekitar pukul 16.30 WIB, di mana petugas Bea Cukai Batam melaksanakan pengawasan kedatangan penumpang dari Singapura dengan kapal MV. Horizon 7.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai barang bawaan milik salah satu penumpang warga negara Indonesia berinisial L, berdasarkan hasil profiling dan analisa citra mesin x-ray.
“Pada tas tangan barang bawaannya kedapatan adanya uang tunai dalam bentuk mata uang asing. Namun tidak ada pemberitahuan (costums declaration) kepada petugas Bea Cukai atas uang tunai yang dibawa oleh penumpang tersebut,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan fisik barang dan dibawa ke ruangan untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan penghitungan atas uang tunai yang dibawa penumpang tersebut, diketahui terdapat uang kertas asing pecahan dolar Singapura (SGD) 17.000 yang setara dengan Rp213.797.780 rupiah.
“Atas kejadian tersebut sempat terjadi kesalahpahaman atas penjelasan dari petugas kepada penumpang tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai sebut pengungkapan rokok ilegal didominasi rokok polos
Baca juga: Bea Cukai Batam fasilitasi warga bawa keluar kendaraan berstatus Free Trade Zone saat mudik