Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan baliho bergambar calon bupati petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan bukan termasuk katagori alat peraga kampanye.
"Ketika tidak terbukti sebagai APK (alat peraga kampanye) di fasilitas negara, maka tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan bahwa foto atau gambar petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan di wilayah Karawang bukan termasuk pelanggaran Pilkada Karawang 2024.
Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi Bawaslu Karawang bernomor 168/PP.K/JB-10/10/2024 yang ditujukan ke Penjabat Sementara Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan.
Baca juga: Bawaslu Karawang panggil Kabag Hukum dan Sekda terkait baliho petahana
Baca juga: Bawaslu panggil Sekda Karawang terkait maraknya baliho bergambar cabup petahana
Melalui surat itu disebutkan kalau penanganan pelaporan dugaan pelanggaran terkait baliho, spanduk atau reklame yang memuat foto Aep Syaepuloh sebagai Bupati Karawang, tidak termasuk kategori alat peraga kampanye.
Bawaslu menyebut kesimpulan itu merujuk pada keterangan ahli, Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2024, Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 maupun PKPU Nomor 13 tahun 2024.
"Dasar pertimbangan rekomendasi itu sudah berdasarkan regulasi yang ada, hasil kajian hukum terkait penanganan pelanggaran, salah satunya dari keterangan ahli," kata Kusnadi.
Disebutkan bahwa ketika tidak terbukti sebagai alat peraga kampanye di fasilitas negara maka tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran. Dengan begitu maka baliho atau reklame program-program pemda yang memuat foto petahana diserahkan kembali kewenangannya ke Pemkab Karawang.
Baca juga: Bawaslu Karawang ingatkan pada tim cabup-cawabup hindari kampanye hitam
Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi tersebut karena sebelumnya telah menerima laporan dari kelompok masyarakat terkait maraknya foto petahana di setiap instansi pemerintahan.
Sementara itu, baliho bergambar kandidat petahana Aep Syaepuloh yang terpasang di setiap kantor desa/kelurahan dan kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang sudah terpasang saat dirinya menjabat bupati.
Selain memuat gambar, baliho tersebut juga berisi mengenai program-program Pemerintah Kabupaten Karawang serta ucapan hari-hari besar nasional.
Bawaslu Karawang sebut baliho petahana bergambar seragam bupati bukan APK
Selasa, 15 Oktober 2024 5:46 WIB
Ketika tidak terbukti sebagai APK (alat peraga kampanye) di fasilitas negara, maka tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran.