Kota Bogor (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Jawa Barat II, Jawa Barat III, berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Tahun 2024 di Gedung Cakti Satya Nagara, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar III Romadhaniah di Kota Bogor, Kamis, mengatakan Lelang Serentak ini bertujuan memberikan efek jera kepada wajib pajak, dengan melakukan langkah tindakan penagihan aktif sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Selain memperingati Hari Pajak pada 14 Juli lalu, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya di Jawa Barat, memberikan efek jera kepada wajib pajak, serta meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari pajak,” ujarnya.
Aset-aset yang dilelang, kata Romadhaniah, merupakan hasil penyitaan aset penunggak pajak, berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jabar I, II, dan III.
Lelang Serentak Tahun 2024 ini, kata dia lagi, juga dilakukan di enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jabar, yaitu KPKNL Bandung, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Tasikmalaya, dan Cirebon melalui laman www.lelang.go.id.
Romadhaniah memerinci, objek yang dilelang dari Kanwil DJP Jabar I ada 12 aset, terdiri dari tiga aset barang tidak bergerak dan sembilan barang bergerak dengan nilai limit kurang lebih Rp6,5 miliar.
Selanjutnya, dari Kanwil DJP Jabar II ada 21 aset. Dengan rincian, tiga aset barang tidak bergerak dan 18 aset barang bergerak dengan nilai limit Rp1,59 miliar.
Sedangkan, lanjut Romadhaniah, dari Kanwil DJP Jabar III sebanyak 44 aset, terdiri dari 21 aset barang tidak bergerak dan 23 aset bergerak senilai kurang lebih Rp6,983 miliar.
“Aset penunggak pajak yang dilelang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, antara lain ruko, tanah, emas (logam mulia), mobil, motor, dan lain-lain dengan jumlah keseluruhan 77 objek,” ujarnya pula.
Ia menyampaikan, kegiatan lelang serentak ini merupakan bagian dari penegakan hukum penagihan aktif dalam upaya pencairan tunggakan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jabar I, Kanwil DJP Jabar II, dan Kanwil DJP Jabar IIl.
“Proses ini juga akan terus dilakukan terhadap para penunggak pajak lainnya, tidak hanya terbatas pada aset penunggak pajak yang hari ini dilakukan proses lelang serentak,” ujarnya lagi.
Kegiatan ini juga didukung oleh Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jabar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.