Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,73 miliar sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Kepala Kejari Karawang Syaifullah, di Karawang, Senin mengatakan bahwa penyelamatan uang tunai sebesar Rp4,25 miliar itu merupakan hasil rampasan untuk negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pupuk Kujang.
Ia menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini pihaknya telah melaksanakan beberapa capaian program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Seluruh jajaran Kejari Karawang telah melakukan upaya yang maksimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi peran Kejaksaan melalui seluruh bidang pada Kejari Karawang," katanya.
Menurut dia, di bidang tindak pidana khusus, selain melakukan penyelamatan ang negara Rp4,25 miliar, juga telah dilaksanakan tiga penyelidikan, lima penyidikan, enam penuntutan, satu upaya hukum tindak pidana khusus.
Kemudian di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Karawang telah melakukan kegiatan bantuan Hukum Litigasi maupun Non-Litigasi perihal pemulihan aset pada Kejaksaan Negeri Karawang.
Disebutkan, selama tahun ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan satu Kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan melakukan Bantuan Hukum Non Litigasi sebanyak 297 SKK serta melakukan Pendampingan Hukum sebanyak 26 Pendampingan Hukum.
"Kejari Karawang berhasil melakukan penagihan tunggakan pembayaran dengan total jumlah Rp98,85 miliar dengan 10 instansi/lembaga/BUMN/BUMD," katanya.
Bidang Pembinaan Kejari Karawang, kata dia, telah berhasil menunjukkan kinerja yang baik. Sebab jumlah realisasi Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp2,44 miliar.
Kemudian di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, sepanjang Januari hingga Desember 2024, telah dilaksanakan dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti, dan memusnahkan barang bukti sebanyak 321 perkara.
"Kami juga sudah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada yang berhak sebanyak 150 pengembalian," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyetorkan uang rampasan negara sebanyak Rp68.567.240, menyetorkan uang pengganti tindak pidana korupsi Rp206.600.000 serta menyetorkan uang pengganti tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pupuk Kujang sebanyak Rp4.257.568.854.
"Untuk tahun 2024 ini, total PNBP dari bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berhasil mencapai Rp5,12 miliar," katanya.
Sementara untuk kinerja bidang intelijen selama tahun 2024, diantaranya telah melaksanakan 35 Surat Perintah Tugas Intelijen, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum sebanyak 33 kegiatan, penerangan hukum 19 kegiatan, Jaksa Menyapa 7 kegiatan, dan Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat 12 kegiatan.
"Bidang Intelijen juga telah berperan aktif dalam program Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah Kabupaten Karawang dan telah melakukan pengamanan terkait 8 Proyek Pembangunan Strategis Daerah," katanya.
Sementara di bidang Tindak Pidana Umum tahun 2024, dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Kejari Karawang telah dilaksanakan Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum yaitu, SPDP sebanyak 536 dan Tahap 1 sebanyak 383.
"Kejari Karawang juga telah melaksanakan Penuntutan Tindak Pidana Umum pada Tahap 2 sebanyak 340 dan Limpah sebanyak 364 serta telah melaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Umum sebanyak 426 perkara," katanya.