Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan finalisasi perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi proyek dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau INTI (Persero) tahun 2017-2018.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan klarifikasi dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa Direktur PT MBK Natalia Ghozali sebagai saksi kasus tersebut, Senin (29/9).
“Saksi hadir untuk diklarifikasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka finalisasi perhitungan kerugian negara yang timbul pada perkara tersebut,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kejagung gandeng Kejari Mataram usut kasus pengadaan laptop Chromebook
Baca juga: Kejagung kembali panggil Nadiem Makarim
Baca juga: Kejagung kembali panggil tiga eks mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT INTI (Persero).
KPK pada saat itu juga mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop tersebut.
Adapun KPK untuk sementara memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp120 miliar.
