Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepatuhan Wajib Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan 2016 tercatat sebanyak 52 persen.
"Angka tersebut meliputi wajib pajak yang merupakan perorangan juga perusahaan," kata Kepala Kanwil DJP Jabar II Adjat Djatnika, di Bekasi, Sabtu.
Adjat menyebutkan, persentase tersebut setara dengan 1,2 juta Wajib Pajak, dihitung dari 2,4 juta Wajib Pajak pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak.
"Namun yang memiliki kewajiban melaporkan SPT hanya 1,9 juta saja," katanya.
Hanya saja, Wajib Pajak yang membayar pajaknya dengan patuh jauh lebih rendah dari jumlah Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT.
"Yang membayar pajak hanya 4.581 Waji Pajak," ucap Adjat.
Rendahnya kesadaran Wajib Pajak membayar pajak ini diduga Adjat dilatarbelakangi alasan beragam.
"Bisa saja kelalaian, atau bahkan kesengajaan, dan tidak dipungkiri juga mungkin masih ada yang kurang mendapatkan pemahaman," katanya.
Oleh karena itu, Kanwil DJP Jabar II akan tetap giat menyosialisasikan edukasi seputar pajak yang diharapkan bisa mendongkrak kesadaran org membayar pajak juga melapor SPT.
52 Persen Wajib Pajak Jabar Patuh SPT
Minggu, 30 April 2017 12:41 WIB
Yang membayar pajak hanya 4.581 Waji Pajak.