Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah dan Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, melakukan pemanggilan terhadap 51 wajib pajak yang menunggak lebih dari 10 tahun agar segera melunasi.
"Kami panggil 51 wajib pajak yang menunggak pajak. Mereka dipanggil kejaksaan dulu, untuk buat komitmen bayar. Jika tidak ditepati, kami akan tindak tegas dengan pemasangan plang," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Jumat.
Wahid menjelaskan rata-rata penunggak pajak berstatus pribadi dan badan atau yayasan. Potensi pajak dari 51 WP tersebut bernilai Rp3,5 miliar.
Ia mengatakan, besaran tunggakan bervariasi. Mulai dari Rp32 juta hingga Rp108 juta.
"Jadi tanah dan bangunan ini milik pribadi dan yayasan. Kami panggil mereka sebagai bentuk peringatan agar dapat melunasi kewajiban sebagai warga negara yang baik. Nilai Rp3,5 miliar ini hanya pokok, belum denda," katanya.
Adapun, kata Wahid, jatuh tempo pembayaran hingga akhir tahun. Jika tidak juga dilunasi, tahapan selanjutnya adalah pemasangan plang.
"Kami meminta agar WP dapat segera membayar pajak tertunggak agar nilainya tidak membengkak. Nantinya pajak yang masuk akan digunakan untuk keperluan pembangunan di Kota Depok," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor beri diskon pajak PBB-P2 mulai 28 April - 28 Juni 2025
Baca juga: Jumlah wajib pajak yang lapor SPT capai 12,34 juta