Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memberlakukan pengurangan atau memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat pemilik asset selaku wajib pajak, mulai 28 April hingga 28 Juni 2025, melalui dua tahap yakni kurun 28 April hingga 7 Mei 2025 dengan potongan sebesar sepuluh persen dari nilai pajak, dan kurun 28 Mei hingga 28 Juni 2025 dengan potongan lima persen.
"Harapannya semakin banyak yang patuh membayar di awal, sehingga mereka bisa merencanakan berbagai bisnis ke depan," ucap Dedie Rachim sebagaimana diinformasikan oleh Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Program pengurangan pajak PBB-P2 tersebut telah diluncurkan pada Senin (28/4) lalu melalui Program Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Balai Kota Bogor.
Pengurangan pajak juga diberikan untuk denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 sejak tahun 2024 ke belakang.
"Pekan Panutan pembayaran PBB-P2 ini memang ditunggu oleh masyarakat, meskipun sebagian besar di antaranya sudah memiliki kepatuhan pajak dan telah melaksanakan pembayaran terlebih dahulu," ujar Wali Kota Bogor.
Inovasi ini merupakan bagian dari stimulus di tengah kondisi ekonomi masyarakat, sehingga diskon ini sangat berarti bagi masyarakat maupun pengusaha.
Langkah Pemkot Bogor ini pun diapresiasi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor Adityawarman Adil.
Menurut dia, pajak ini merupakan penunjang pembangunan, sehingga jika pajak lunas, maka pembangunan bisa tuntas.
"Alhamdulillah, ini merupakan program untuk mendukung pembangunan di Kota Bogor. Karena seingat saya, sepanjang pengetahuan saya, PBB-P2 ini adalah pendukung pembangunan terbesar kedua di Kota Bogor," ujarnya.
Ia menyadari bahwa Wali Kota memiliki tugas yang sangat luar biasa dalam mewujudkan program pembangunan di Kota Bogor.
Untuk itu, keberadaan PBB-P2 ini menjadi penguat (booster) sehingga kegiatan pembangunan di Kota Bogor dapat terlaksana dengan baik.
Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana mengatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan arahan dari Wali Kota Bogor untuk memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Program lainnya yang juga dilaksanakan adalah pengurangan atas denda dan pembebasan denda atas keterlambatan laporan untuk pajak barang dan jasa tertentu terhitung sejak Januari 2024 hingga Mei 2024.
"Jadi, ada dua jenis stimulus yang diberikan tahun ini, yakni pemberian pengurangan atas pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2025 dan pemberian pembebasan denda administrasi PBB-P2," ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi stimulus untuk mendorong para wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, juga diberikan apresiasi kepada kelurahan yang berhasil mencapai target terbanyak dalam opsir PBB-P2.
Data dari Bapenda Kota Bogor, realisasi pendapatan asli dareah Kota Bogor dari PBB-P2 untuk tahun 2024 mencapai Rp117.331.723.499, sedangkan untuk target tahun 2025 pendapatan dari PBB-P2 Rp205 miliar dan hingga akhir April ini telah mencapai Rp65.004.954.739.
Baca juga: Pemkot Depok gratiskan PBB dengan nilai NJOP di bawah Rp100 juta
Baca juga: BKD Depok beri insentif PBB gratis untuk bangunan cagar budaya