Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menerapkan sistem kerja yang fleksibel tanpa harus ke kantor bagi para aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Minggu menyampaikan melalui kebijakan sistem kerja flexible working arrangement, maka aparatur sipil negara tidak harus ke kantor. Namun sistem kerja ini hanya diterapkan setiap Kamis.
"Penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN (aparatur sipil negara) ini akan dimulai pada Kamis (15/1)," katanya.
Flexible working arrangement (FWA) merupakan model kerja yang memberikan kebebasan kepada karyawan atau pegawainya untuk menentukan sendiri waktu, lokasi atau cara mereka bekerja, selama tetap memenuhi target kinerja dan tanggung jawab yang ditetapkan.
Baca juga: ASN bisa kerja dari mana saja selama 29-31 Desember 2025
Binzein menyebutkan di antara tujuan diterapkannya sistem kerja fleksibel itu ialah dalam rangka efisiensi anggaran, dengan fokus pada penghematan biaya operasional seperti penggunaan listrik, air, dan layanan internet di lingkungan kantor pemerintahan.
Dengan adanya kebijakan FWA seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kerja secara fleksibel, baik dengan bekerja dari lokasi lain atau tidak berada di kantor secara penuh pada Kamis.
Namun ada pengecualian yang jelas untuk perangkat daerah maupun badan kerja yang memiliki fungsi langsung terkait pelayanan publik.
Baca juga: Pramono siap berlakukan WFA untuk ASN Pemprov DKI Jakarta
Pengecualian tersebut ditetapkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal dan tidak terganggu oleh penerapan sistem kerja baru.
"Jadi langkah ini diambil sebagai upaya penghematan dan penyesuaian sistem kerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, penerapan kebijakan FWA akan melalui proses evaluasi secara berkala. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dari langkah yang diambil, sekaligus mengukur dampaknya terhadap kinerja keseluruhan organisasi perangkat daerah.
