Kota Bogor (ANTARA) - Komisi II DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Kejaksaan Negeri Bogor menyisir sejumlah wajib pajak yang tidak membayar pajak daerah selama dua tahun terakhir.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Abdul Kadir Hasbi Alatas di Bogor, Juamt, menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 10 wajib pajak (WP) yang ditemukan menunggak dalam kegiatan pengawasan tersebut.
Kemudian, Pemerintah Kota Bogor memasang plang pemberitahuan dan memberikan waktu bagi WP untuk melunasi kewajibannya.
“Tindakan ini diambil bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak yang selama ini patuh dan taat membayar kewajibannya,” kata Hasbi.
Ia menjelaskan pemasangan plang pemberitahuan merupakan tahapan terakhir setelah berbagai proses administratif dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hasbi menegaskan penyisiran dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para WP agar taat membayar pajak sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor.
“Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Bapenda dan Kejaksaan berkomitmen memperkuat kepatuhan pajak daerah, karena pendapatan pajak adalah sumber penting untuk pembangunan, pelayanan publik, serta kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan penyisiran terhadap WP menunggak akan terus dilakukan guna memastikan Kota Bogor menjadi daerah yang tertib pajak serta menghindari potensi kebocoran pendapatan.
“Tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan bila masih terdapat wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya. Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi tanggung jawab moral sebagai warga yang menikmati fasilitas dan layanan kota Bogor,” tutupnya.
