Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan membuat rotasi ASN dari Pemerintah Daerah bisa seperti anggota TNI, Polri, atau Kejaksaan.
"Mungkin kami mulai dari eselon II ke atas, itu semua akan jadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Undang-undang itu bakal memungkinkan ASN untuk berpindah ke daerah lain. Jangan sampai, seorang ASN yang sejak diangkat hingga pensiun hanya bertugas di kabupaten tertentu saja, padahal keahliannya sangat baik.
"Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu," katanya.
RUU ASN bakal menjadi fokus untuk dibahas Komisi II DPR RI pada tahun 2025 karena menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas, agar sistem meritokrasi ASN terbangun merata secara nasional.
RUU ASN bakal menjadi fokus untuk dibahas Komisi II DPR RI pada tahun 2025 karena menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas, agar sistem meritokrasi ASN terbangun merata secara nasional.