Karawang (ANTARA) - Kusumayati, terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan yang digugat anak kandungnya Stephanie, membantah sangkaan pemalsuan tanda tangan adiknya, Edi Budiono sebagaimana tercantum dalam notulen rapat pemegang saham luar biasa.
Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, dalam konferensi pers di Kabupaten Karawang, Jabar, Selasa, mengatakan bahwa pada awalnya pihaknya tidak mengetahui adanya notulen rapat pemegang saham luar biasa (RUPS-LB).
Notulen RUPS-LB tersebut baru diketahui di tengah mencuatnya kasus tersebut, yakni saat proses pemeriksaan di Polda.
Atas hal tersebut, Ika menyampaikan kalau pihaknya membantah tudingan terhadap kliennya, Kusumayati, yang disebut-sebut memalsukan tanda tangan Edi Budiono dalam RUPS.
Edi Budiono merupakan adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (16/7).
"Kami menanggapi hasil pemberitaan kemarin setelah sidang, Jaksa mengatakan bahwa ibu Kusumayati juga memalsukan tanda tangan adiknya pak Edi Budiono. Itu kami bantah karena bu Kusumayati tidak pernah memalsukan tanda tangan Edi Budiono," kata Ika.
Baca juga: Jaksa gali pemalsuan tanda tangan lain dalam kasus anak gugat ibu kandungnya
Hal yang menjadi pembahasan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (16/7), itu terkait dengan notulen rapat umum pemegang saham luar biasa, yang dipertanyakan adalah tanda tangan Edi Budiono sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Yang jadi pembahasan pada sidang kemarin adalah apa benar ini tanda tangan pak Edi Budiono. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apa bu Kusumayati tahu soal notulen rapat ini? Sedangkan dia baru tahu ada notulen rapat ini setelah pemeriksaan di penyidik Polda," katanya.
Ika menyampaikan, tanda tangan yang ada dalam notulen rapat tersebut tidak hanya Kusumayati dan Edi Budiono selaku pemegang saham. Ada juga tanda tangan Ferline Sugianto dan Dandy Sugianto sebagai ahli waris.
"Bahkan di sini tanda tangan bukan hanya bu Kusumayati, tapi juga ada Dandy, ada Ferline, termasuk pak Edi Budiono. Bahkan di notulen rapat ini ada tanda tangan bu Kusumayati, padahal ini bukan tanda tangan bu Kusumayati. Tanda tangannya juga dipalsukan, begitu juga dengan tanda tangan Dandy dan Ferline," katanya.
Baca juga: Ahli hukum sebut kasus anak gugat ibu kandung di Karawang murni pidana
Ika menyebutkan bahwa semua tanda tangan yang ada dalam notulen RUPS-LB dipalsukan, dan tidak mungkin Kusumayati yang membuat RUPS-LB tersebut, sebab kliennya diyakini tidak memiliki pengetahuan untuk membuat notulen rapat sebagus itu.
"Semua tanda tangan dalam notulen rapat ini dipalsukan, kalau memang bu Kusumayati yang dituduh membuat notulen rapat ini, apa mungkin bu Kusumayati memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk membuat notulen dengan kalimat yang seperti ini. Saya kira tidak mungkin," katanya.
Ika menjelaskan notulen rapat tersebut digunakan untuk bisa membuat akta perubahan saham, dan mengalihkan saham milik almarhum Sugianto suami Kusumayati kepada Dandy Sugianto.
"Karena notulen ini dibuat untuk bisa beralihnya saham, kami juga belum tahu ada ini. Yang dapat hanya penyidik dari polda, kami baru bisa mendapat berkas ini setelah di persidangan dengan seizin majelis. Kalau memang kami berkepentingan dengan notulen rapat ini, buat apa ditanda tangan klien kami, mas Dandy juga itu dipalsukan," katanya.
Baca juga: Mediasi PN Karawang kasus anak laporkan ibunya masih alami deadlock
Menjadi dia, sebenarnya terkait pemalsuan tanda tangan dalam notulen RUPS-LB bukanlah fakta baru, sebab sejak dari polda itu sudah diketahui, bahkan Edi Budiono juga tidak keberatan dengan tanda tangannya yang dipalsukan dalam notulen itu.
Sementara itu, Kusumayati dalam konferensi pers tersebut mengaku pasrah terhadap proses hukum yang tengah ditempuh. Ia juga mempercayakan proses hukum terhadap kuasa hukum dan aparat penegak hukum.
Kusumayati mengaku, tidak bisa menahan kesedihan ketika menjalani proses hukum ini, sebab ia dilaporkan anaknya. Namun ia tetap menganggap bahwa Stephanie merupakan anak kandungnya.
Selain itu, Kusumayati juga tetap memaafkan perlakuan anaknya walaupun kini ia harus menjalani proses hukum yang menyebabkan penurunan kesehatan terhadap dirinya.
"Jadi saya tetap memaafkan, karena tidak ada bekas anak, walaupun saya seperti ini, dokter mengatakan saya menderita stroke ringan karena stres, saya tetap menganggap dia anak saya," katanya.
Ibu yang digugat anaknya bantah sangkaan palsukan tanda tangan dalam RUPS-LB
Selasa, 16 Juli 2024 20:03 WIB