Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) setempat merumuskan kebijakan baru untuk diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri di Kota Bogor, Selasa, mengatakan kebijakan baru ini dibuat sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat dan pertimbangan dari kasus karut marut PPDB di tahun lalu.
“Kami menilai dari kondisi tahun lalu, perlu ada perbaikan dalam sistem PPDB di Kota Bogor dan bersepakat dengan Disdik untuk merumuskan formulasi kebijakan yang baru. Semoga ini bisa mengurangi celah-celah kecurangan yang ada,” ujar Saeful.
Baca juga: Pemkot Bogor percepat persiapan rapat koordinasi PPDB 2024
Berdasarkan hasil rapat yang digelar bersama Disdik pada Senin (13/5/2024), Saeful menyebut, perubahan kebijakan terjadi pada persentase penerimaan peserta didik.
Jika tahun lalu persentase dari jalur zonasi adalah 55 persen, untuk tahun ini diturunkan menjadi 50 persen. Dimana lima persen dialokasikan untuk penerimaan peserta didik dari jalur afirmasi menjadi 20 persen.
Namun untuk penerimaan peserta didik melalui jalur prestasi (japres) dan perpindahan tidak mengalami perubahan, dimana masih di angka 20 persen untuk japres dan lima persen untuk perpindahan.
“Perubahan persentase pada jalur zonasi, bertujuan untuk mengurangi adanya migrasi administrasi kependudukan besar-besaran menjelang PPDB. Kami, ingin memfokuskan penerimaan siswa yang tidak mampu untuk bisa masuk ke sekolah negeri melalui jalur afirmasi,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor ingatkan Disdik untuk persiapkan PPDB dengan baik
Tak hanya itu, dalam proses penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi, Saeful mengatakan, perhitungan jarak dari sekolah ke tempat tinggal diharapkan sudah tidak diberlakukan lagi.
Nantinya, kata dia, sistem zonasi dibagi berdasarkan zona-zona yang sudah ditentukan berdasarkan wilayah kelurahan yang berada di sekitar lingkungan sekolah.
Saeful pun meminta agar Disdik Kota Bogor membentuk tim khusus PPDB dengan melibatkan SKPD terkait untuk melakukan verifikasi faktual sesuai dengan fungsinya masing- masing.
Baca juga: Pemkot Bogor terbitkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB
“Contohnya, pada jalur zonasi Disdik perlu melibatkan Disdukcapil dan aparatur wilayah kelurahan dan kecamatan. Untuk, jalur afirmasi melibatkan Dinsos dengan DTKS sebagai acuan datanya. Serta jalur prestasi dengan melibatkan Dispora dan Disparbud,” jelasnya.
Terakhir, Saeful juga meminta agar tim verifikasi yang dibentuk bisa berkoordinasi secara baik dengan tim panitia PPDB dari masing-masing sekolah.
“Pemkot Bogor harus bisa menjadi penyelenggara yang mengintegrasikan semua informasi dan data, agar tidak ada lagi kesalahpahaman tugas dan fungsi dari masing-masing bidang,” ucapnya.