Kabupaten Bogor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengenakan ancaman sanksi pidana bagi pelaku penggelembungan suara yang terjadi di sejumlah kecamatan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin di Cibinong, Bogor, Rabu, mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 532, setiap orang yang dengan sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu peserta Pemilu dapat dikenakan pidana.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana," ungkap Burhan.
Dalam pasal tersebut pun tertera ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon.
"Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Bogor temukan aksi penggelembungan suara Pemilu 2024 di sejumlah kecamatan
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengungkapkan, dugaan penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antar partai, antar caleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.
Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut. Ia menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi.
"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.
Baca juga: Bawaslu Bogor temukan sejumlah surat suara pilpres sudah dalam kondisi tercoblos
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
"Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara," ujarnya.
Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.
"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," kata Adi.
Baca juga: Bawaslu RI temukan masalah di sejumlah TPS Kota Bogor pada proses pencoblosan
KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.
"Kalau memang terbukti kami akan melakukan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait," tuturnya.(KR-MFS)
Bawaslu Bogor ancam sanksi pidana pelaku penggelembungan suara di kecamatan
Rabu, 6 Maret 2024 15:54 WIB
Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.