"Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, misalnya, tentang in absentia. Hal tersebut perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran ke depannya," kata Bagja di Jakarta, Kamis.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
"Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya," ujarnya.
Meski demikian, dia menegaskan pemilu merupakan predictible prosses dan unpredictible result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti, namun, hasilnya tidak bisa ditentukan.
Baca juga: Bawaslu sebut Satu Peta Data Pemilu jadi impian besar penyelenggara pemilu
Baca juga: Bawaslu RI larang seluruh jajarannya rekayasa pelanggaran jelang sidang PHP
Pewarta: Narda Margaretha SinambelaEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026