Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengklaim penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di daerah itu berlangsung kondusif dan tanpa ada pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU.
"Pilkada di Kabupaten Bekasi berjalan aman dan damai. Saya menyampaikan juga tidak ada PHPU ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu pasangan calon," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bekasi Aan Hasanah di Cikarang, Minggu.
Dia menyatakan ketiadaan PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi menandakan bahwa seluruh pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi telah menerima hasil pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi rekomendasikan PSU di empat TPS
"Kami menyimpulkan semua pasangan calon telah legawa menerima hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU sebelumnya," ucap dia.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi Syahroji menyampaikan pihaknya sepanjang tahapan Pilkada 2024 telah melakukan serangkaian pencegahan, pengawasan serta penanganan pelanggaran.
Bawaslu menjalankan tugas pencegahan dengan memberikan imbauan secara tertulis sebanyak 26 kali kepada KPU untuk memastikan tugas panitia adhoc telah sesuai persyaratan.
Pihaknya juga berupaya memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pada saat penyusunan pemilih, pelaksanaan pencocokan dan penelitian sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap dan tambahan (DPT-DPTb) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penyusunan.
"Kami juga telah berupaya memastikan bahwa tahapan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur," katanya.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi putuskan gelar PSU di dua TPS Cabangbungin
Kemudian memberikan saran perbaikan sebanyak enam kali di masa pencocokan dan penelitian, prapenetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap serta saat tahapan pencalonan.
Selanjutnya, memberikan instruksi kepada pengawas di kecamatan untuk melakukan pemetaan di tempat pemungutan suara, pengawasan petugas pencocokan dan penelitian data pemilih serta patroli pengawasan.
"Kami juga telah membentuk posko aduan masyarakat, pojok pengawasan, forum pengawasan warga partisipatif, pencanangan desa anti politik uang di Tambun Selatan, apel siaga dan lain-lain yang berkaitan upaya pengawasan," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Bekasi terapkan strategi khusus antisipasi kecurangan pilkada di TPS
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bekasi di berbagai tahapan seperti pencocokan dan penelitian data pemilih, pleno, pencalonan, kampanye serta saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
"Kami juga telah menangani dugaan pelanggaran sebanyak enam kasus dengan rincian tiga temuan dan tiga laporan masyarakat. Seluruh temuan itu tidak memenuhi unsur," ujar di