Subang (ANTARA) - Kepolisian Resor Subang mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya yang baru berusia 6 tahun di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Peristiwa (pembunuhan terhadap anaknya) terjadi di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang," kata Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Eko Wicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Jumat.

Seorang ibu yang tega membunuh anak kandungnya itu diketahui berinisial KN (28) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasus itu terungkap setelah tersangka berinisial KN yang merupakan ibu kandung korban mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat (13/2).

Ia melapor bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya yang berinisial MA (6 tahun).

Baca juga: Polres Subang tangkap pelaku dan ungkap kasus pembunuhan di area perkebunan Cipeundeuy
Baca juga: Kapolda Jabar: pembunuhan ibu dan anak di Subang segera terungkap

Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak.

Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.

Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia 5 tahun, sedangkan kakaknya yang berusia 7 tahun sedang sekolah. Sementara suami tersangka bekerja di wilayah Cirebon.

"Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi setelah bertengkar dengan suaminya melalui percakapan telepon," katanya.

Baca juga: Polres Subang ungkap kasus pembunuhan Brigadir Andi Suwandi

Selanjutnya petugas membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk pemeriksaan medis dan otopsi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal yang digunakan saat kejadian, serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026