Depok (ANTARA) - Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (ILUNI UI FIB) mendukung pemerintah untuk segera mensahkan Perpres antikekerasan seksual di lembaga pendidikan

Ketua ILUNI UI FIB, Visna Vulovik, di Depok, Kamis menegaskan hal ini merupakan respons atas maraknya kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan, mulai dari universitas, sekolah, hingga pesantren.

Sebagai langkah konkret, ILUNI UI FIB secara resmi menyatakan dukungan agar pemerintah segera memperkuat regulasi yang ada.

“Kami mendukung dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan. Hal ini sangat penting untuk menjadi satu kesatuan yang kuat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujar Visna.
Visna menambahkan bahwa kekerasan sering kali terjadi akibat ketimpangan relasi kuasa. Oleh karena itu, penghapusan normalisasi terhadap segala bentuk kekerasannbaik fisik, seksual, maupun verbal harus dilakukan guna menjamin kemerdekaan belajar bagi generasi muda.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya menjaga memori kolektif bangsa tanpa harus terjebak dalam perdebatan fakta sejarah.

Menurutnya, eksistensi Komnas Perempuan adalah bukti nyata bahwa kekerasan seksual pada Mei 1998 benar-benar terjadi.

“Cara terbaik menjaga memori tersebut adalah dengan memastikan lembaga pendidikan saat ini dan di masa depan tidak menjadi tempat di mana kekerasan seksual dinormalisasi,” tegas Rieke.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan periode 2025–2029, Maria Ulfah Anshor mengapresiasi inisiatif alumni FIB UI dalam menghadirkan ruang diskusi strategis yang inklusif.

Ia menyoroti pentingnya membangun memorialisasi sebagai upaya kolektif menciptakan ruang aman di lingkungan kampus.

“Pertemuan ini menghasilkan ajakan bersama untuk mewujudkan ruang yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan serta diskriminasi di kampus melalui implementasi UU TPKS yang lebih kuat,” pungkas Maria Ulfah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, serta Pemerintah Kota Depok.

Seluruh pemangku kepentingan bersepakat bahwa refleksi sejarah harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan hukum bagi warga negara, khususnya perempuan dan anak di dunia pendidikan.

FIB UI menggelar Kuliah Umum Episode 3 bertajuk Belajar Dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual Di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda di Auditorium Gedung I FIB UI, Depok,Rabu.

Kegiatan ini bertujuan merefleksikan tragedi Mei 1998 sekaligus mendesak penguatan payung hukum perlindungan korban kekerasan di lingkungan pendidikan.



Pewarta: Feru Lantara
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026