Jakarta (ANTARA) - Dunia penyiaran Indonesia masih terjebak di persimpangan jalan. Lebih dari dua dekade sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, revisi regulasi tersebut belum juga menemukan titik akhir akibat tajamnya perbedaan pasal-pasal di dalamnya.

Padahal, perubahan lanskap media berlangsung jauh lebih cepat dibanding kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Pola konsumsi informasi masyarakat berubah secara radikal. Koran tak lagi ditunggu sebagai sahabat pagi, televisi dan radio juga bukan lagi satu-satunya gerbang utama informasi publik.

Laporan Digital 2026 Indonesia menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 79 persen populasi, sementara penggunaan media sosial mencapai lebih dari 170 juta akun aktif. Mayoritas generasi muda, terutama Gen Z dan Gen Alpha, mengonsumsi informasi melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, X, hingga podcast independen.

Dalam situasi seperti itu, ruang publik digital berkembang menjadi arena baru pertarungan narasi, opini, dan pengaruh sosial.

Di bawah kemelut regulasi dan bayang-bayang industri penyiaran konvensional, tumbuh ekosistem media baru yang lebih terbuka, cair, dan egaliter. Medium inilah yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai homeless media.

Istilah homeless media pertama kali dipopulerkan oleh Edward Samadyo Kennedy pada 2017. Ia mendefinisikannya sebagai entitas informasi digital yang beroperasi penuh melalui platform media sosial tanpa memiliki "rumah" kelembagaan sebagaimana media konvensional. Sebagai praktisi media alternatif, Kennedy melihat fenomena tersebut sebagai konsekuensi logis dari perubahan perilaku publik yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada media arus utama.

Kita tahu kekuatan media tersebut terletak pada kemampuannya menaklukkan algoritma dan membangun kedekatan emosional dengan audiens.

Namun di balik kecepatan dan agilitas tersebut, terdapat persoalan mendasar yang tidak bisa diabaikan. Banyak homeless media tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas karena tidak terverifikasi sebagai lembaga pers formal ataupun lembaga penyiaran resmi. Di sisi lain, tekanan algoritma sering kali membuat orientasi pada engagement mengalahkan disiplin verifikasi jurnalistik.

Fenomena clickbait, disinformasi, manipulasi judul, hingga penyebaran konten sensasional menjadi tantangan etik yang nyata. Dalam banyak kasus, viralitas lebih dihargai dibanding akurasi.

Karena itu, gagasan membangun New Media Forum oleh Badan Komunikasi Pemerintah menjadi penting sebagai jalan baru menuju transformasi media digital tersebut. Forum ini dapat menjadi ruang transisi agar para pengelola homeless media tidak hanya berkembang secara profesional, tetapi juga memperoleh legitimasi status dan kepastian hukum.

 

Homeless Media dan RUU Penyiaran

Ada beberapa alasan mendasar mengapa regulasi penyiaran Indonesia perlu memperluas definisinya agar mencakup media berbasis platform digital.

Pertama, konstitusi menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, sehat, dan bertanggung jawab. Ketika mayoritas generasi muda memperoleh informasi dari media digital nonkonvensional, maka negara melalui regulator seperti Komisi Penyiaran Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa informasi yang dikonsumsi publik memenuhi standar kualitas, akurasi, dan etika.

Kedua, industri televisi dan radio konvensional selama ini tunduk pada aturan yang sangat ketat melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Mereka diawasi secara intensif terkait konten kekerasan, perlindungan anak, keberimbangan informasi, hingga norma kesusilaan.

Sementara itu, homeless media beroperasi di arena yang sama, merebut pasar audiens dan kue iklan yang sama, tetapi nyaris tanpa beban regulasi yang seimbang. Ketimpangan inilah yang memunculkan persoalan keadilan industri.

Data Nielsen menunjukkan belanja iklan digital di Indonesia terus meningkat dan mulai melampaui sebagian media konvensional. Banyak pengiklan kini lebih memilih bekerja sama dengan kreator digital karena dianggap lebih dekat dengan audiens dan memiliki jangkauan yang terukur melalui algoritma.

Karena itu, memasukkan media berbasis platform digital ke dalam RUU Penyiaran bukanlah upaya membunuh kreativitas namun langkah untuk menciptakan keadilan industri dan keseimbangan industri penyiar di Indonesia. Langkah tersebut justru dapat memperkuat posisi mereka sebagai bagian resmi dari ekosistem penyiaran nasional.

Dengan pengakuan sebagai bagian dari new media, mereka akan memperoleh perlindungan hukum, kepastian usaha, serta legitimasi profesional yang selama ini belum dimiliki.

Dari ​rumah singgah ke rumah permanen

Draf RUU Penyiaran yang saat ini masih berproses di Komisi I DPR RI perlu memberikan klasifikasi baru terhadap homeless media. Mereka harus ditempatkan sebagai entitas digital yang memiliki struktur organisasi, identitas pengelola, serta alamat kelembagaan yang jelas.

​Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah mendefinisikan mereka sebagai Layanan Konten Siaran Berbasis Platform Digital.

Pendekatan ini akan membuka jalan bagi terbentuknya self-regulatory organization yang dapat terafiliasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia maupun Dewan Pers. Dengan demikian, transformasi dari homeless atau "tunawisma digital" menuju resident media dapat dilakukan secara bertahap dan persuasif.

Selain itu, P3SPS juga perlu dimodifikasi menjadi Pedoman Perilaku Penyiaran Digital yang relevan dengan tantangan era platform. Regulasi baru harus mengatur perlindungan anak, pelarangan konten sadis dan manipulatif, transparansi iklan terselubung, serta kewajiban verifikasi terhadap informasi yang berdampak luas di masyarakat.

Hal ini penting mengingat era digital tidak hanya melahirkan demokratisasi informasi, tetapi juga mempercepat penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan propaganda berbasis algoritma.

 

Tantangan independensi

Memang muncul kekhawatiran publik bahwa penataan media digital melalui regulasi berpotensi menjadi alat kontrol negara terhadap kebebasan berekspresi. Kekhawatiran tersebut tidak boleh diabaikan.

Namun regulasi yang baik seharusnya bukan menjadi instrumen pembungkaman, melainkan instrumen kualitas dan perlindungan kepentingan publik.

Oleh karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus mampu menjamin independensi pengawasan serta menjaga kebebasan konten yang sehat dan bertanggung jawab. Kedaulatan kreatif yang selama ini tumbuh di media digital tidak boleh dimatikan. Yang perlu diperkuat adalah standar etik, akuntabilitas, dan perlindungan publik sebagaimana diterapkan pada media konvensional.

​Jurnalis senior Bill Kovach dari Nieman Foundation di Harvard University pernah menegaskan bahwa teknologi boleh berubah, tetapi prinsip dasar jurnalisme; verifikasi dan tanggung jawab publik, tidak boleh ditinggalkan.

Karena itu, homeless media yang selama ini akrab dengan dashboard analytics dan statistik algoritma perlu mulai diajak akrab dengan disiplin editorial dan budaya verifikasi.

Pendekatan persuasif melalui New Media Forum menjadi penting agar transformasi berlangsung secara organik, bukan represif. Pemerintah dan regulator harus hadir sebagai fasilitator yang membantu peningkatan kapasitas media digital, bukan sekadar pengawas.

Media yang terdaftar dan terverifikasi dapat diberikan akses prioritas terhadap informasi pemerintah, peliputan resmi, pelatihan jurnalistik digital, hingga perlindungan hukum apabila terjadi sengketa konten.

Di sisi lain, legalitas juga akan meningkatkan brand safety bagi pengiklan. Perusahaan besar tentu lebih nyaman bekerja sama dengan media yang memiliki standar etik dan kepastian hukum yang jelas.

Dalam perspektif Manuel Castells mengenai Network Society, kekuasaan di era modern berada pada jaringan. Siapa yang menguasai jaringan informasi, ia memiliki pengaruh terhadap pembentukan opini publik.

Jika negara gagal hadir dalam jaringan digital melalui regulasi yang adaptif, maka ruang publik Indonesia akan sepenuhnya dikendalikan oleh algoritma perusahaan teknologi global atau Big Tech. Pada titik itulah kedaulatan informasi nasional menjadi rentan.

​Dengan memasukkan homeless media ke dalam "Rumah Besar Penyiaran Indonesia", negara sedang memperkuat ekosistem informasi nasional yang sehat dan bertanggung jawab.

Negara perlu memastikan bahwa narasi lokal yang memiliki pengaruh besar di masyarakat tetap memiliki standar kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata dikendalikan oleh logika viralitas algoritma.

​ Zaman memang telah berubah. Penyiaran tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai frekuensi udara yang terbatas. Penyiaran masa depan adalah penyiaran lintas platform, lintas perangkat, dan lintas jaringan.

Homeless media adalah anak kandung dari kemajuan teknologi. Mereka tidak boleh dibiarkan tumbuh tanpa arah di jalanan digital.

Memberikan mereka "rumah" dalam RUU Penyiaran merupakan langkah penting untuk memastikan demokrasi informasi tetap sehat. Sebuah ekosistem baru perlu dibangun, tempat kecepatan bertemu dengan akurasi, viralitas bersanding dengan moralitas, dan inovasi terlindungi oleh kepastian hukum.

Sudah saatnya dikotomi antara media mainstream dan media digital diakhiri. Di bawah naungan UU Penyiaran yang baru, seluruh pilar informasi bangsa diharapkan dapat saling menguatkan.

Dengan demikian, revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 bukan sekadar perubahan regulasi administratif, melainkan tonggak baru bagi kemajuan peradaban informasi Indonesia di era digital.

 

*) Dr Eko Wahyuanto, Tenaga Ahli Utama - BAKOM RI



Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026