Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial JN (54) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di wilayah hukum Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas, Jawa Barat.

"Korban berinisial B (14) diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan yang mereka tempati," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Senin.

Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang kakak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya di sebuah rumah kontrakan agar lebih dekat dengan sekolah. Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di wilayah Kecamatan Tambelang sejak kecil karena kedua orang tuanya bekerja.

Ia mengatakan kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya," ujarnya.

Penyidik juga masih mendalami keterangan pelaku yang berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Metro Bekasi guna memastikan perlindungan sekaligus pemulihan psikologis korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menambahkan tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi serta keterangan sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Dia menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Polres Metro Bekasi turut mengajak segenap lapisan masyarakat untuk berkontribusi aktif memberikan informasi apabila mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam pada nomor 08111939110.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026