Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat meraih pendapatan asli daerah berasal jenis penerimaan retribusi tenaga kerja asing sebesar Rp14 miliar dalam setahun.
"Sesuai dengan laporan keuangan, retribusi tenaga kerja asing pada 2015-2016 mencapai Rp14 miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Karawang wajib membayar retribusi setiap bulan. Nilai retribusinya senilai 100 dolar AS setiap bulan, atau sekitar Rp1,3 juta jika nilai kurs Rp13 ribu.
Pendapatan dari retribusi tenaga kerja asing yang diraih Pemerintah Kabupaten Karawang terbilang tinggi, karena cukup banyak tenaga kerja asing yang berasal dari sejumlah negara bekerja di sini.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang mencatat pada 2016 jumlah pekerja asing sekitar 2.300 orang, umumnya bekerja pada perusahaan penanaman modal asing.
Para tenaga kerja asing itu bekerja di Karawang selama satu sampai dua tahun dan menjabat pada posisi tenaga ahli.
Tenaga kerja asing itu juga tercatat berasal dari negara-negara Asia, seperti Jepang, Korea, Cina, Taiwan, Malaysia, India dan Pakistan.
Dari keberadaan tenaga kerja asing itu, Pemerintah Kabupaten Karawang hanya meraih pendapatan dari retribusi. Sedangkan untuk retribusi Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), itu masuk ke pemerintah pusat.
Ini Retribusi TKA Di Karawang Dalam Setahun
Minggu, 19 Maret 2017 18:43 WIB
Sesuai dengan laporan keuangan, retribusi tenaga kerja asing pada 2015-2016 mencapai Rp14 miliar.