Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan RI Surya Lukita mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia melalui peraturan-peraturan yang dimuatnya.
Surya menjelaskan tiga alasan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan kualitas SDM. Pertama, UU Cipta Kerja mempermudah perizinan bagi pihak swasta maupun pemerintah dalam membuka lembaga pelatihan kerja. Hal tersebut termaktub dalam pasal 13 dan 14 UU Cipta Kerja.
“Nah terkait dengan kualitas SDM, pertama itu dipermudah perizinan membuka lembaga pelatihan kerja baik swasta atau pemerintah. Kesempatan teman-teman yang belum dapat kerja untuk mengikuti pelatihan," kata Surya dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemnaker fasilitasi buruh mudik gratis gunakan bus dan kereta api
Kedua, UU Cipta Kerja mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia untuk juga melakukan transfer teknologi serta keahlian guna meningkatkan kualitas pekerja di Indonesia.
Ketiga, UU Cipta Kerja juga menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan sebagai salah satu program jaminan sosial.
Lebih lanjut, Surya menjelaskan target pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM juga dibantu dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Baca juga: Kemnaker berangkatkan 160 peserta magang ke Negeri Sakura Jepang
Harapannya, dengan adanya kerangka aturan tersebut, pemerintah dapat menyiapkan SDM yang kompeten, produktif, serta berdaya saing untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Ini tujuannya adalah bagaimana agar kualitas SDM kita siap kerja, vokasi ini identik dengan pendidikan atau pelatihan yang memang relevan di pekerjaan. Di atur di Perpres, pertama adalah dibentuk tim koordinasi nasional untuk pendidikan pelatihan vokasi. Ini sudah keluar Perpresnya,” ungkap Surya.