Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja ikut berkontribusi dalam meningkatkan peringkat daya saing Indonesia secara global.
“Undang-Undang Cipta Kerja mempermudah rekrutmen dan penyelesaian perselisihan perburuhan dan kita dinilai punya produktivitas lebih tinggi,” kata Airlangga kepada wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna mengenai Perekonomian di Istana Negara Jakarta, Senin.
Dia mengatakan di tengah kondisi geopolitik dunia saat ini, peringkat daya saing Indonesia berdasarkan Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024, meloncat ke peringkat 27 dari 67 negara.
Baca juga: Kemenaker: Tiga alasan UU Cipta Kerja mampu tingkatkan kualitas SDM Indonesia
“Salah satunya terkait ekonomi domestik dari segi institusi pemerintahan, ini tentu akibat dari pada Undang-undang Cipta Kerja. Demikian pula di sektor market, market kita dianggap salah satu yang terbaik, tentu akibat adanya bonus demografi dan Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.
Adapun Presiden Joko Widodo dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin, mengaku senang peringkat daya saing Indonesia secara global meningkat ke posisi 27, mengalahkan Inggris dan Jepang.
“Saya senang Alhamdulillah daya saing kita di tahun 2024 naik signifikan. Ini penting karena ranking daya saing kita di dunia dari sebelumnya 44 melompat ke (peringat) 34, kemudian sekarang melompat lagi ke angka 27,” kata Presiden.
Baca juga: UU Cipta Kerja masih perlu pembenahan meski berdampak positif pada realisasi investasi
Berdasarkan riset Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024, peringkat daya saing Indonesia melampaui Inggris yang berada di posisi ke-28, Malaysia (34), Jepang (38), Filipina (52) dan Turki (53).
Di kawasan Asia Tenggara, daya saing Indonesia menjadi tiga besar setelah Singapura (1) dan Thailand (25).