Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mendukung penjaminan keamanan produk pangan yang siap ekspor dalam bentuk penerbitan Health Certificate (HC) dan Registrasi Rumah Kemas agar proses eksportasi tidak terganggu.
"NFA terus berkomitmen mendorong penerapan standar keamanan pangan guna menjamin kualitas produk pangan terutama yang menjadi komoditas ekspor. Hal ini penting karena dengan produk pangan yang terjamin keamanan pangannya dapat meningkatkan daya saing produk pangan tersebut di pasar global" ujar Deputi Bidang Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan NFA Andriko Noto Susanto seperti dikutip di Jakarta, Kamis.
Baca juga: NFA gandeng BRIN dan Telkom University kembangkan "machine learning" perhitungan harga pangan
Andriko menjelaskan setiap pangan yang diperdagangkan di dalam negeri maupun ke luar negeri harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sejalan Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement).
Hal itu juga diatur dalam UU 18/2012 tentang Pangan yang mengamanatkan keamanan pangan harus diwujudkan bersama-sama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pangan pada setiap rantai pangan.
Jika proses eksportasi terganggu, kata Andriko, tentu akan menyebabkan dampak berantai yang dirasakan dari eksportir sampai ke hulu, seperti petani. Untuk itu perlu membangun sistem perdagangan yang adil dan bertanggungjawab, yang mana apabila eksportir Indonesia mengalami penolakan dapat diberikan hak permintaan klarifikasi dengan leluasa dan sejelas-jelasnya.
Baca juga: NFA tekankan pentingnya kerja sama antardaerah jaga ketahanan pangan
"Untuk ekspor pangan, produk kita memang banyak diminati negara lain. Namun semakin maju suatu negara maka negara tersebut akan semakin memerhatikan standar kesehatan yang diterapkan pada jenis pangan tersebut,” ucapnya.
Adapun sepanjang tahun 2022, NFA telah menerbitkan HC sebanyak 620 buah untuk komoditas pala, kopi, lada dan pinang yang secara akumulatif nilai ekspornya mencapai 65,67 juta dolar AS.
Selain HC, NFA melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) juga meregistrasi rumah pengemasan manggis, salak, buah naga, nanas, porang yang diekspor ke Tiongkok dengan total nilai ekspor sebesar 50,98 juta dolar AS atau 41 persen dari total ekspor buah Indonesia pada tahun 2022.
Baca juga: Bapanas minta Bulog pasok kedelai ke pengrajin tahu dan tempe
"NFA tentunya selalu membuka diri terhadap keluhan dan masukan dari berbagai pihak guna semakin memantapkan pelayanan HC dan Registrasi Rumah Kemas sebagai salah satu upaya menjaga daya saing produk melalui penjaminan keamanan pangan tersebut,” tambahnya.