Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi meminta BUMN Pangan yakni Perum Bulog untuk memasok kebutuhan kedelai ke pengrajin tahu dan tempe secara terorganisir melalui wadah koperasi.
"Kita menginginkan terbangunnya satu ekosistem dimana para pengrajin tahu-tempe tidak lagi kesulitan mendapatkan bahan baku. Nah, kehadiran negara melalui kolaborasi bersama BUMN pangan dalam membangun sistem harus dilakukan, sehingga ada jaminan pasokan kepada para pengrajin dan tidak dipengaruhi oleh fluktuasi harga kedelai," ujar Kepala NFA Arief di Jakarta, Kamis.
Arief juga meminta Bulog agar berperan sebagai offtaker yang menyerap hasil panen petani yang dikoordinasikan melalui kelembagaan Gabungan Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia (Gakoptindo).
Baca juga: Badan Pangan jaga stabilisasi pasokan dan harga pangan
Baca juga: Bapanas ambil bagian berperan aktif wujudkan keamanan pangan global
Menurutnya skema closed loop ini merupakan bagian dari tata kelola ekosistem kedelai nasional yang sedang dibangun saat ini untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, salah satunya dengan menempatkan BUMN Pangan sebagai sentral dari tata niaga kedelai nasional.
“Melalui skema tersebut, BUMN bersama koperasi akan mempersiapkan stok minimal untuk dua hingga tiga bulan ke depan, sesuai dengan hasil prakiraan neraca komoditas pangan guna memperkuat cadangan kedelai,” ucapnya.
Adapun berdasarkan Prognosa Pangan, kebutuhan nasional kedelai saat ini mencapai 2,8 juta ton, sedangkan produksi kedelai dalam negeri masih berada di kisaran 300 ribu ton, sehingga masih dibutuhkan 2,5 juta ton.
Baca juga: NFA siap dukung langkah Kementan sediakan 600 ribu ton untuk stok beras Bulog
Arief menuturkan, meskipun neraca kedelai nasional masih defisit, hal ini harus dilihat sebagai peluang bagi para produsen kedelai untuk meningkatkan produksi domestik mengingat besarnya kebutuhan tersebut.
Selain itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, NFA juga telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) Kedelai melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022. Adanya regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan harga di tiga lini rantai pangan, dan meningkatkan gairah menanam bagi petani yang diikuti dengan upaya penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Kedelai dengan menempatkan BUMN sebagai standby buyer.