Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan pengawasan harga eceran tertinggi (HET) pangan diperketat untuk menjaga stabilitas harga serta ketenangan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Ditemui usai kegiatan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian, di Jakarta, Senin, Amran mengingatkan pelaku usaha agar tidak menaikkan harga karena seluruh komoditas utama yang telah memiliki HET sebagai acuan nasional.
"Kalau ada yang (menjual pangan) melewati HET, itu ditindak," kata Amran lagi.
Dia menegaskan pengetatan pengawasan dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan distribusi pangan berjalan adil dan terjangkau selama periode libur akhir tahun.
Baca juga: Kementan fokus jadikan Indonesia berdaulat pangan
Amran mengungkapkan dalam pengawasan terbaru pemerintah menemukan dua perusahaan yang menjual minyak goreng di atas HET, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan menyeluruh hingga ke tingkat hulu. Pemeriksaan tersebut mencakup penelusuran rantai pasok mulai dari distributor produsen hingga pabrik untuk memastikan pelanggaran dapat diidentifikasi secara jelas dan objektif.
Dia menuturkan seluruh jajaran Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional telah diterjunkan ke lapangan guna memperkuat pengawasan serta mempercepat tindak lanjut temuan pelanggaran.
Amran menegaskan praktik menaikkan harga menjelang Natal dan tahun baru sangat memberatkan masyarakat dan tidak sejalan dengan semangat menjaga stabilitas pangan nasional.
Menurutnya, Indonesia sebagai produsen minyak goreng terbesar dunia memiliki kemampuan kuat menjaga pasokan dan harga domestik agar tetap wajar dan berpihak pada konsumen.
Baca juga: Papua swasembada pangan dalam tiga tahun
Oleh karena itu, dia menekankan pelanggaran harga dilakukan oleh sebagian kecil pengusaha sementara mayoritas pelaku usaha tetap patuh dan berkontribusi positif bagi perekonomian.
Satgas Pangan saat ini aktif melakukan pemeriksaan lapangan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan harga pangan strategis nasional.
Pelaku usaha yang terbukti menjual pangan di atas HET dapat dikenakan sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan aturan dilakukan secara adil dan terukur agar tidak mengganggu iklim usaha sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar kebijakan harga.
Dengan pengawasan ketat tersebut pemerintah optimistis kebutuhan pangan masyarakat selama Natal dan tahun baru dapat terpenuhi secara aman terjangkau dan berkelanjutan.
"Menghadapi Natal dan tahun baru, kami sekali lagi mengimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak menaikkan harga. Khusus untuk beras, minyak goreng, ayam, dan telur, sudah ada HET," kata Amran.
