Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman disiplin kepada 29 aparaturnya, tujuh di antaranya dicopot dari jabatan.
"Sanksi itu kita berikan per Januari hingga September 2016," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, sebanyak 11 aparaturnya menerima sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan jabatan dan pemberhentian tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Tujuh pegawai kita berhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah di SMKN 3 ,SMKN 6, SMAN 16, SMAN 18, SMAN 10, SMAN 9 serta SMAN 11," katanya.
Sedangkan empat lainnya menerima sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pembebasan dari jabatan.
Dikatakan Ali, sebanyak sepuluh aparaturnya juga menerima sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun sebanyak sembilan orang, dan satu lainnya menerima sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
"Sanksi sedang ini diberikan pada sejumlah staf di lingkungan Disdik karena adanya pelanggaran disiplin kerja," katanya.
Sanksi sedang juga diterima delapan aparatur Disdik berupa teguran lisan sebanyak dua orang, teguran tertulis tiga orang dan pernyataan tidak puas secara tertulis tiga orang.
"Teguran ini diberikan kepada pegawai yang suka membolos tanpa alasan yang jelas," katanya.
Ali berharap penjatuhan sanksi tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelakunya dan menjadi pelajaran bagi aparatur lain untuk lebih berkomitmen pada kontrak kerja.
Disdik Bekasi Beri Sanksi Kepada 29 Aparaturnya
Selasa, 27 September 2016 14:02 WIB
Sanksi sedang ini diberikan pada sejumlah staf di lingkungan Disdik karena adanya pelanggaran disiplin kerja.