Kota Bogor (ANTARA) - Panitia Khusus DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP) dengan Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Setda Pemkot Bogor.
Ketua Pansus Raperda PPKLP Nasya Kharisa Lestari di Kota Bogor, Rabu, menjelaskan rapat ini digelar untuk membahas pasal per pasal yang ada di dalam draf raperda, sekaligus menyamakan persepsi terhadap Raperda antara DPRD dan Pemkot Bogor.
“Secara keseluruhan, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan Perda Perlindungan Kekerasan di Lingkungan Sekolah benar-benar efektif, aplikatif, dan dapat mengurangi atau menghilangkan kekerasan di sekolah,” katanya.
Anggota Pansus, Desy Yanthi Utami, mengatakan, penyusunan Raperda PPKLP sudah disesuaikan dengan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, sehingga di dalam Raperda PPKLP sudah mengatur pencegahan kekerasan yang dilakukan secara fisik, verbal, non-verbal dan melalui daring.
“Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak, generasi kita di masa depan mendapatkan perlindungan yang maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah,” ucapnya.
Ia menyebutkan, dari total 71 pasal yang tertuang dalam Raperda PPKLP, telah mengatur perihal segala bentuk kekerasan. Mulai dari kekerasan fisik, psikis perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lain yang diatur di dalam perundang-undangan.
Hal ini, menurut Dea, menjadi penting mengingat berdasarkan catatan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, sepanjang 2023 terjadi 11 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Bogor sebagai kota yang menyandang predikat layak anak peringkat Nindya, harusnya tidak boleh lagi ada kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Kami berharap dengan adanya Raperda ini nantinya menjadi payung hukum tetap untuk melindungi seluruh pelajar di Kota Bogor,” ujarnya.
Dea pun menyoroti perihal kesiapan anggaran dalam melaksanakan Raperda ini saat sudah disahkan nanti.
Anggaran 20 persen dari sektor pendidikan melalui APBD, harus bisa dialokasikan secara proporsional ke program perlindungan dan pencegahan di lingkungan sekolah dan didukung oleh anggaran dari dinas-dinas terkait.
“Dari 20 persen alokasi di APBD untuk sektor pendidikan. Kami akan memastikan bahwa program ini bisa didanai dengan jumlah yang rasional,” katanya.