Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkapkan berkendara tidak memakai helm, melawan arus dan melanggar aturan ganjil-genap mendominasi pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023.
"Seperti gage (ganjil genap), tidak menggunakan helm, melawan arus ini yang sangat banyak dan paling bahaya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Latif menjelaskan, Operasi Keselamatan Jaya 2023 tidak berfokus pada penindakan tetapi edukasi kepada masyarakat.
Baca juga: Polres Karawang tilang elektronik dalam Operasi Keselamatan Lodaya
"Kita memang tidak fokus kepada penindakan represif tapi kita penindakannya adalah represif edukatif, dimana kita menghentikan, mengingatkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh mereka (pengemudi)," katanya.
Latif berharap dengan cara seperti ini para pengendara sadar pentingnya keselamatan jiwa dalam berkendara di jalan.
"Sehingga mereka tahu betul kesalahannya, jadi setiap pelanggaran sekecil apapun kita tidak akan melakukan penilangan, tapi kita akan melakukan edukasi," kata Latif.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.939 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jasa Raharja dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023.
Operasi Keselamatan Jaya 2023 ini berlangsung pada 7-20 Februari 2023 di semua wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: 2.939 personel gabungan dikerahkan pada "Operasi Keselamatan Jaya 2023"
Baca juga: 2.939 personel gabungan dikerahkan pada "Operasi Keselamatan Jaya 2023"
Berikut sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran petugas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023:
1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara dibawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Tidak menggunakan helm
6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (kendaraan roda empat atau lebih)
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan
8. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan keperuntukan
9. Berkendara melebihi batas kecepatan
10. Pengendara di bawah umur 1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara dibawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Tidak menggunakan helm
6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (kendaraan roda empat atau lebih)
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan
8. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan keperuntukan
9. Berkendara melebihi batas kecepatan