Kupang (ANTARA) - Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma di Kupang, Selasa, memerintahkan aparat yang menangani kasus balita berusia dua tahun yang disekap dan tangan serta kaki terikat di kamar tidur diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan kasus video viral pada Senin (30/1) yang menunjukkan seorang bocah dua tahun dikurung dalam kamar sebuah rumah dengan kaki dan tangan diikat ke belakang.Balita itu diikat dan disekap oleh orang tua angkat atau mama besar. Saat ini ibu angkat atau mama besar dari balita itu sudah ditahan di Mapolres TTS, kata Kapolda.
Saat ditemukan posisi tubuh balita itu tengkurap menghadap ke lantai tanah.
Orang yang merekam ditemukannya anak tersebut sempat menangis dan mengutuk perbuatan orang yang tega memperlakukan anak kecil seperti itu.
Beruntung perbuatan yang dilakukan oleh mama angkatnya diketahui oleh tetangga. Warga yang melihat itu langsung melaporkan ke aparat desa sehingga langsung didobrak pintu rumah dan menemukan bocah itu.
Baca juga: Polresta Bogor Kota imbau masyarakat tak terbawa panik isu penculikan
Baca juga: Tega, ibu kandung bunuh anaknya
Teganya teganya, balita disekap dan tangan kaki terikat
Selasa, 31 Januari 2023 11:59 WIB