Kupang (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur mendesak Kapolda Irjen Polisi Johanis Asadoma dan Kapolres Belu AKBP Richo N.D. Simanjuntak untuk menyelidiki kasus teror atau ancaman terhadap wartawan di Kabupaten Belu karena memberitakan kasus perjudian.
"Kami meminta Kapolda NTT dan Kapolres Belu menindaklanjuti pengaduan korban wartawan dengan pasal pengancaman KUHP," kata Ketua PWI NTT Ferry Jahang di Kupang, Minggu.
Hal ini disampaikan Ferry berkaitan kasus dugaan teror yang dilakukan sekelompok orang terhadap wartawan dari media siber Timor Daily (timordailynews.com) Edy Bau karena sering memberitakan maraknya judi di kawasan perbatasan Indonesia-Timor Leste itu.
Baca juga: Kelompok penagih utang lakukan intimidasi sejumlah wartawan Bekasi
Ferry juga mengatakan bahwa PWI menyesalkan dan mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap wartawan, termasuk yang dilakukan dua orang tak dikenal ke rumah wartawan media siber Timor Daily dengan menebar berbagai ancaman.
Ancaman bermula pada tanggal 27 November 2023 saat korban tidak berada di rumah. Saat itu hanya tinggal istri dan anaknya di rumah tersebut. Datanglah dua orang dengan menggeber kendaraan sepeda motornya di depan rumah korban.
Sambil menggeber gas motornya, pelaku lalu berteriak-teriak “Mana Edy Bau? Mana Edy Bau? Ini Edy Bau punya rumah?” Pelaku juga mengancam akan membakar dan melempar rumah korban.
PWI juga meminta Kapolda NTT dan Kapolres Belu untuk memberikan jaminan keamanan kepada Edy Bau dan keluarganya serta wartawan di Belu pada khususnya dan NTT pada umumnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Baca juga: Kuasa hukum desak kepolisian tindak lanjuti kasus intimidasi wartawan
Baca juga: Oknum mengaku LSM-wartawan intimidasi pelaku usaha
PWI juga mengingatkan semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Untuk itu, segala tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang," tegas Ferry.
Dia menambahkan apabila ada persoalan terkait karya jurnalistik, siapa saja diberi kesempatan untuk menggunakan hak jawab.
PWI menyerukan kepada seluruh wartawan di Kabupaten Belu dan NTT untuk terus bekerja, termasuk melakukan kontrol sosial dan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
PWI NTT desak kapolda selidiki kasus teror terhadap wartawan di Kabupaten Belu
Minggu, 3 Desember 2023 17:02 WIB
Kami meminta Kapolda NTT dan Kapolres Belu menindaklanjuti pengaduan korban wartawan dengan pasal pengancaman KUHP.