Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyelidiki kasus perusakan sejumlah properti milik pemerintah daerah setempat saat berlangsungnya unjuk rasa menyikapi Undang-Undang (UU) TNI di Jalan Gubernur Suryo, depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.
"Terlihat oleh pandangan mata yang dirusak oleh kelompok tadi tiang bendera milik Pemprov Jatim sekitar empat sampai lima buah, kemudian CCTV juga di rusak, ada dua buah milik Pemkot Surabaya di pedestrian jalan Gubernur Suryo," ucap Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, saat ditemui di lokasi, Senin.
Selain itu, kata dia, ada juga gapura bertema Ramadhan milik Pemprov Jatim yang turut rusak di sebelah timur Gedung Negara Grahadi.
Hingga saat ini, lanjutnya, masih dilakukan penyelidikan siapa saja yang melakukan tindakan perusakan terhadap properti milik pemerintah daerah setempat.
AKP Rina menjelaskan, sebelum aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi, pihaknya sudah mengimbau mahasiswa untuk tidak melakukan aksi berlebihan serta menggunakan pita sebagai penanda.
"Supaya kami bisa membedakan siapa dan dari mana mahasiswa itu," katanya.
Oleh karena itu pihaknya menyayangkan ada oknum yang sampai melakukan perusakan properti milik pemda setempat, karena hal tersebut bisa menimbulkan kesan negatif.
Sementara, hingga pukul 18.20 WIB, para pengunjuk rasa masih bertahan di jalan raya depan Alun-Alun Kota Surabaya, yang membuat akhirnya pihak kepolisian terpaksa membubarkan karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan.