Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Daniel Silitonga memberi sanksi tegas kepada tiga perwira di Polres Malaka karena menganiaya anggota yang bertugas di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra dihubungi Sabtu siang di Kupang, mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap anggota personel di Polres Malaka oleh Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Kapolsek Malaka Tengah itu sudah menjadi atensi Kapolda NTT
"Pastinya akan ada tindakan tegas dan adil bagi anggota Polri yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Polres Malaka" katanya.
Dia mengatakan bahwa penindakan terhadap ketiga perwira Polri di wilayah tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari aspek disiplin, kode etik, maupun pidana.
Kapolda NTT telah menegaskan bahwa sebagai pimpinan, dirinya menganggap setiap anggota sebagai anak yang harus dibina dan diarahkan.
Ketiga perwira tersebut telah menjalani penahanan di tempat khusus sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Perwira menengah Polri Bintoro dipecat
Baca juga: Polda Lampung buka layanan pengaduan 24 jam
Baca juga: Polsek hingga Polda telah buat akun medsos untuk terima dan respons aduan
Kapolda NTT sanksi tiga perwira penganiaya anggota
Sabtu, 8 Februari 2025 12:52 WIB

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra (tengah) saat hadir dalam Jumat Curhat Polda NTT dengan warga.ANTARA/Ho-Humas Polda NTT