Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memberikan layanan pengambilan dokumen kependudukan secara cepat (drive thru) bernama De Fast yang berlokasi di samping Gedung Perpustakaan Balaikota Kota Depok.
De Fast merupakan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan dengan cepat.
"Sekarang layanan pengambilan dokumen kependudukan makin cepat dengan inovasi De Fast, bisa lebih membahagiakan masyarakat. Pelayanan De Fast juga sudah mulai melayani masyarakat Depok," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Depok Supian Suri di Depok, Minggu.
Supian Suri menjelaskan,sejumlah dokumen pendudukan yang bisa diambil di De Fast seperti KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). De Fast juga melayani cetak cepat KTP elektronik yang hilang dengan syarat surat keterangan dari kepolisian.
"Tapi masyarakat tetap harus melakukan pelayanan online terlebih dahulu pada Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) yang bisa diakses pada nomor 0811-90-3276," katanya.
Setelah itu baru kemudian akan mendapatkan nomor register untuk mengambil dokumennya di loket De Fast.
Lebih lanjut, ujar dia, dengan De Fast masyarakat tidak perlu lagi mengambil dokumen ke kantor Disdukcapil di Gedung Dibaleka II. Jika menggunakan kendaraan bisa langsung ambil tanpa parkir.
"Bagi yang naik kendaraan umum juga tidak perlu jauh tinggal turun di halte Balai Kota Depok. Intinya inovasi yang dibuat untuk semakin mempermudah masyarakat," katanya.
Tentunya kami mengapresiasi Disdukcapil Depok yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Begitu pula atas capaian dinas tersebut, yang berhasil meraih penghargaan peringkat III untuk Kategori Penduduk Besar pada Evaluasi Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Juara Tahun 2022 Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Kota Depok kini punya Anjungan Dukcapil Mandiri
Baca juga: Pemkot Depok dekatkan pelayanan kependudukan kepada warga
Pemkot Depok beri layanan cepat "De Fast" pengambilan dokumen kependudukan
Minggu, 18 September 2022 10:11 WIB