Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal bersama Pertamina dan Hiswana Migas melaksanakan pengamatan, pengawasan dan pemantauan penggunaan metrologi legal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Pengawasan dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Cimanggis dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Adikarya Pramita Perdana di Jalan Raya Bogor menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Dudi Mi'raz di Depok, Selasa, mengatakan pemantauan ini dilakukan dalam rangka memfasilitasi Pertamina dan Hiswana Migas dalam memastikan perlindungan terhadap konsumen pengguna BBM dan LPG.
"Ini bagian dari tugas kami meyakinkan masyarakat. Insya Allah SPBU dan SPBE yang kami kunjungi ini mewakili tempat yang lain bahwa yang diberikan kepada konsumen sudah sesuai standar yang berlaku," tuturnya.
Dudi menambahkan pengecekan ini juga rutin dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, untuk memastikan takaran dan kandungan yang diberikan kepada masyarakat adalah aman dan sesuai dengan ketentuan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, takaran dan timbangannya sudah pas sesuai hasil tinjauan yang kami lakukan," tambahnya.
Sementara itu, Sales Area Manager Jakarta Bogor dan Depok PT Pertamina, Sadli A.P mengungkapkan, pihaknya rutin melakukan pengecekan di SPBU dan SPBE.
Untuk di SPBU, setiap hari saat pagi melakukan random sampling agar masing-masing dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai takarannya.
Serta dipastikan takarannya sesuai dengan standar metrologi maupun standar Pertamina. Sedangkan untuk di SPBE, tambahnya, sebelum elpiji 3 Kg didistribusikan tentunya dilakukan penimbangan ulang.
Yakni total berat elpiji 8 kg dengan rincian 5 kg tabung gas dan 3 kg isian gasnya.
"Sehingga dipastikan ketika sampai di masyarakat, baik BBM dan gas elpiji sesuai standar yang berlaku. Dan kami terus mencegah jangan sampai konsumen dirugikan," ujarnya.
Pemkot Depok awasi penggunaan metrologi legal di SPBU dan SPBE
Rabu, 19 Maret 2025 4:49 WIB

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Dudi Mi'raz (ANTARA/ Foto: Feru Lantara)