Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto merespons positif usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dinilai penting sebagai landasan mempercepat pengambilan keputusan tanggap darurat ketika terjadi peristiwa bencana.
"Bagaimanapun semua regulasi tidak ada yang sempurna harus ada perbaikan-perbaikan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan yang ada, nah dari Komisi VIII DPR menginisasi akan dilakukan revisi itu, bersama BNPB, targetnya tahun ini mulai dibahas," katanya saat ditemui seusai Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2025 di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa semangat dari usul revisi UU Penanggulangan Bencana yang berlaku saat ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan bencana, khususnya di daerah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Darwan Ali Dasopang, dalam rapat koordinasinter sebut salah satu poin utama revisi ini adalah penguatan rentang komando antara BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Adapun diketahui garis komando BPBD berada di bawah kendali penuh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun dalam gagasan revisi yang diusulkan, BNPB dapat memiliki peran lebih besar dalam koordinasi langsung dengan BPBD, termasuk dalam proses penunjukan kepala BPBD agar dipilih dari individu dengan kompetensi terbaik di bidang kebencanaan.
Baca juga: Antisipasi bencana di kawasan wisata diperkuat
Baca juga: 2,4 ton garam disemai pada hari pertama operasi modifikasi cuaca di Jakarta