Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengingatkan jajarannya bahwa kendaraan operasional dinas bukan untuk keperluan pribadi sehingga jangan sampai ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan, terlebih menjelang libur Lebaran 2025.
"menurut etika, kendaraan dinas sebaiknya digunakan untuk kegiatan kedinasan bukan pribadi," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Wahid Siryono di Kota Depok, Jawa Barat, Senin.
Wahid berharap tidak sampai ada yang melanggar, karena kalau sampai dilanggar, bisa muncul sanksi sosial dari publik.
Wahid menyebut, meskipun libur Lebaran, masih ada Perangkat Dinas yang bertugas, seperti, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Kota Depok, Puskesmas, dan lain sebagainya.
"Mereka ada piket. Kalau ada yang menggunakan mobil dinas di sekitar Depok saat libur lebaran, ya jangan dianggap itu digunakan kepentingan pribadi. Jadi dilihat dulu kebutuhan atau tugasnya apa," katanya.
"Intinya, sebagai aparatur, kita dilihat dan diamati oleh publik. Ibarat ikan di dalam aquarium, seluruh tindakan dan perilaku kita sebagai aparatur sipil negara akan mendapat perhatian," kata Wahid.
Ketika ditanyakan apakah sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat atau kepala daerah terkait aturan penggunaan kendaraan dinas pada libur Lebaran untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan, Wahid mengatakan masih menunggu surat edaran tersebut.
"Kami masih menunggu aturan dan kebijakan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI akan berikan sanksi bagi ASN yang mudik gunakan kendaraan dinas
Baca juga: 12 ribu kendaraan dinas di Sultra menunggak pajak