Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa aturan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) secara serentak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional.
“Keserentakan pemilu yang itu sudah dipertimbangkan di dalam putusan-putusan sebelumnya,” kata Fajar dalam diskusi daring Gelora Talks bertajuk "Menyoal Putusan MK Atas UU Pemilu: Pilihan Rakyat Makin Terbatas", Jakarta, Rabu (13/7).
Fajar mengatakan penjelasan tafsir konstitusional MK terkait penyelenggaraan pemilu serentak sudah dijelaskan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Ia juga menjelaskan bahwa pada perkembangan selanjutnya di putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah menjelaskan beberapa kemungkinan alternatif pilihan model pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Itu sudah dipertimbangkan semua pilihan penafsiran itu,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Tim Kuasa Hukum Partai Gelora Untuk Judicial Review Said Salahudin mengatakan bahwa uji materi terkait penyelenggaraan Pemilu serentak yang diajukan pihaknya ke MK memiliki relevansi dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
“Alternatifnya adalah dengan memisahkan kembali Pileg dengan Pilpres,” terang Said.
Mahkamah Konstitusi sebut keserentakan penyelenggaraan pemilu konstitusional
Kamis, 14 Juli 2022 22:11 WIB
Keserentakan pemilu yang itu sudah dipertimbangkan di dalam putusan-putusan sebelumnya