Jakarta (ANTARA) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu tentang Pemilu disambut gembira kalangan pekerja dan buruh karena memungkinkan seluruh anak bangsa, termasuk dari buruh, maju sebagai calon presiden.
"Patut disyukuri dan disambut gembira karena dengan tiadanya persyaratan ambang batas pencalonan, seluruh anak bangsa memiliki kesempatan maju sebagai calon presiden," kata Abdul Gofur Presiden Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Ia berterima kasih kepada majelis hakim MK yang pada sidang pleno, Kamis (2/1) memutuskan mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Dalam pasal 22 UU tersebut menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
MK membatalkan ketentuan dalam UU tersebut, melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, sehingga anak-anak terbaik bangsa dapat menggunakan haknya untuk bisa dicalonkan dan mencalonkan dirinya sebagai Presiden RI, termasuk dari kaum buruh yang selama ini suaranya selalu dijadikan komoditas politik oleh partai-partai untuk menjadi penguasa namun nasibnya kerap dilemahkan.
"Mahkamah Konstitusi telah menunjukan kepada seluruh rakyat Indonesia tentang keberpihakannya kepada rakyat dan kepatuhannya terhadap UUD Tahun 1945," kata Gofur.
Ia mengatakan puluhan tahun rezim ambang batas calon presiden diberlakukan dan puluhan kali para ahli hukum dan akademisi mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan Presidential Threshold menjadi 0 persen, namun MK tak kunjung mengabulkan gugatan tersebut.
"Tapi tahun 2025 saat presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Mahkamah Konstitusi berani memutuskan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi 0 persen," ujarnya
Menurut dia, keberanian Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa rezim hari ini sangat menjunjung tinggi demokrasi terbuka di Indonesia. Tidak ada lagi intervensi dan cawe-cawe penguasa terhadap Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami rakyat Indonesia khususnya kaum buruh menyambut gembira atas keputusan tersebut, karena pada pemilu 2029 insya Allah kaum buruh bersama Partai Buruh bisa mencalonkan presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai-partai yang telah ada selama ini," kata Gofur.