Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai UU yang telah disahkan secara aklamasi pada sidang Paripurna DPR-RI tanggal 21 Juli 2017, hingga saat ini masih terus menjadi pembahasan alot para elit politik nasional. UU yang mengatur hajat hidup Partai Politik di Indonesia masih tarik ulur persyaratan ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional, karena dinilai besaran Presidential Threshold sangat memengaruhi konstelasi politik dalam Pemilu tahun 2019.
Dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Namun, keberadaan Presidential Threshold bagi sebagian politisi dikhawatirkan memberikan efek samping atas tersendatnya sirkulasi kepemimpinan nasional, karena mekanisme Pencalonan Presiden dan Wakilnya dianggap dipersempit hanya pada partai besar.
Peraturan Presidential Threshold pada dasarnya memiliki itikad yang sangat baik, yaitu untuk memastikan Presiden mendapatkan dukungan dari suara mayoritas di parlemen saat menjalankan roda pemerintahan. Dukungan penuh parlemen terhadap setiap kebijakan Presiden terutama yang bertujuan untuk percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sangat dibutuhkan. Namun dengan tetap mengedepankan salah satunya fungsi legislatif yakni fungsi pengawasan yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan Pemerintah, serta membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Penetapan Presidential Threshold berdasarkan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional juga akan memberikan keuntungan bagi Parpol untuk menjadikan koalisisebagai penyatuan kekuatan atau dengan kata lain memperkuat parpol dan parlemen. Ibarat sapu lidi yang satu demi satu setelah digabung menjadi satu akan kuat dan kokoh.
Dengan adanya koalisi akan mendukung jalannya Pemerintahan, yaitu kebijakan-kebijakan Pemerintah untuk kemaslahatan rakyat akan semakin cepat untuk direalisasikan sehingga tercipta kerja sama yang baik untuk kemajuan Negara. Sehingga keberadaan Presidential Threshold bukan merupakan sebuah bentuk penguatan sistemik oligarki Partai Politik. Melainkan sebagai bentuk harmonisasi konsolidasi antara Pemerintah sebagai eksekutor roda Pemerintahan dengan DPR-RI sebagai dewan legislasi yang memiliki 3 fungsi dasar yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran serta fungsi pengawasan, yang memperkuat kedudukan lembaga legislatif. Selain itu, sejatinya penetapan Presidential Threshold bukanlah masalah, sepanjang partai politik yang ada mampu berjalan secara professional dan mengedepankan demokrasi politik yang sehat dengan menjunjung tinggi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sampai menegaskan bahwa Presidential Threshold tidak dimaksudkan menghalangi munculnya calon presiden lain. Rumusan UU Pemilu yang disusun telah diatur koalisi Partai Politik dalam mengusulkan pasangan Capres-Cawapres tidak boleh menyebabkan koalisi partai lainnya tidak dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres. Dengan demikian koalisi yang terbentuk diharapkan didasarkan pada kesamaan visi, misi bukan pragmatis. Penegasan Pemerintah melalui Mendagri secara langsung sebagai jawaban alotnya pembahasan tentang penetapan Presidential Threshold dalam UU Pemilu. Sejauh ini, muncul opsi yaitu Presidential Threshold 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional, yang diusung PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nadem dan Hanura. Opsi kedua meniadakan Presidential Threshold yang didorong Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN. Gerindra Cs menuding Presidential Threshold 20 persen hanya akal-akalan koalisi Pemerintah bersama PDIP untuk memuluskan pencalonan Jokowi di Pemilu 2019, dan menghambat pencalonan Prabowo. Namun tudingan itu dibantah Pemerintah.
Argumentasi yang menginginkan agar Presidential Threshold ditiadakan, memang merupakan aspirasi politik dari beberapa Partai Politik dan tidak dapat dipungkiri adanya transaksi politik yang berpotensi mengabaikan kepentingan rakyat.
Mengingat, apabila Presidential Threshold besar, maka Partai kecil yang ketuanya berambisi mencalonkan diri sebagai Presiden merasa dihambat. Karena itu timbul kegelisahan dan ketakutan jika mereka tak mampu melampaui Presidential Threshold 20 persen.
Padahal apabila ditinjau lebih jauh, proses Pemilihan Presiden dan calon Wakil Presiden seyogyanya memerlukan dukungan riil sebagaimana Pemilihan anggota legislatif. Dukungan riil tersebut terlihat dari jumlah suara yang diperoleh Partai Politik pada Pemilu legislatif, karena Partai politik merupakan representasi suara rakyat Indonesia. Salah satu bentuk legitimasi sebuah Partai Politik pun adalah Pemilu. Untuk itu, seorang Capres cawapres yang berkualitas, prinsipnya haruslah didukung riil Partai Politik yang sudah teruji dipilih rakyat, dengan berorientasi pada penguatan sistem presidensial. Tidak semata didukung partai dan punya harta berlimpah, serta hanya berpikiran jagoan yang diusung dapat mulus menjadi Capres dan Cawapres pada Pemilu tahun 2019.
Pada Pilpres tahun 2009, SBY pun terpilih dengan menggunakan sistem Presidential Threshold 20 persen. Dan sebenarnya penetapan Presidential Threshold 20 persen dalam dua kali Pilpres terbukti sukses diterapkan. Namun mengapa pada tahun 2017, melalui pertemuan antara Prabowo dengan SBY di Puri Cikeas, Bogor Jawa Barat pada 27 Juli 2017, seakan-akan merasa memiliki kesamaan kegelisahan politik dengan penetapan Presidential Threshold 20 persen dan malah memperjuangkan Presidential Threshold 0 persen.
Sistem Presidential Threshold 20 persen sebenarnya lebih bergengsi dan terhormat, karena Presidential Threshold bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi politik dan penguatan sistem presidensial, dengan memilih seorang Capres dan Cawapres yang berkualitas, melalui dukungan riil Partai Politik yang sudah teruji dipilih rakyat, sekaligus membentuk suatu koalisi Pemerintahan yang semakin kuat, sehingga lebih fokus dalam menjalankan roda pemerintahan.
Apakah kekalahan Prabowo dua kali berturut-turut serta konstelasi politik SBY yang hingga saat ini belum mempunyai tokoh sentris pengganti dirinya untuk diusung sebagai Calon Presiden pada Pilpres tahun 2019, yang membuat momok menakutkan dengan penetapan Presidential Threshold 20 persen. Namun kesemua itu, diharapkan tidak mempengaruhi pikiran masyarakat bahwa penetapan Presidential Threshold 20 persen yang telah disahkan melalui UU Pemilu sebagai konsep yang salah dan tidak demokratis.
Manuver politik para elit politik seyogyanya jangan mengorbankan rakyat, karena yang diinginkan rakyat hanyalah kesejahteraan dan peningkatan perekonomian melalui berbagai kebijakan Pemerintah yang pro rakyat. Hal itu hanya akan dapat dicapai apabila Pemerintah fokus pada program-program percepatan pembangunan dengan mendapatkan dukungan penuh dari lembaga legislatif yang merupakan representatif dari suara rakyat.
------oo00oo------
*) Pemerhati Sosial dan Politik. Tinggal di Kuningan, Jawa Barat.
Presidential Threshold 20 Persen Sangatlah Proposional
Kamis, 17 Agustus 2017 20:56 WIB
Yang diinginkan rakyat hanyalah kesejahteraan dan peningkatan perekonomian melalui berbagai kebijakan Pemerintah yang pro rakyat.