Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden (presidential treshold), sangat mengejutkan.
"Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak," kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sah, Mahkamah Konstitusi hapus "presidential threshold" pada UU Pemilu
Baca juga: Sah, Mahkamah Konstitusi hapus "presidential threshold" pada UU Pemilu
MK pada persidangan judicial review lalu-lalu selalu menolak permohnan penghapusan presidential treshold dengan alasan untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik.
Mahkamah Konstitusi pada sidang perdana tahun 2025, Kamis, membuat keputusan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Putusan MK hapus ambang batas presiden kontribusi demokrasi
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Pemohon perkara ini adalah empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Baca juga: UI: Penghapusan "presidential threshold" buka lebar peluang capres
Baca juga: Putusan MK hapus ambang batas presiden kontribusi demokrasi
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Pemohon perkara ini adalah empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Baca juga: UI: Penghapusan "presidential threshold" buka lebar peluang capres