Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah menutup sementara pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan adanya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya masing-masing.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa melalui surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025, Kementan terus mengingatkan bahwa peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah, yakni pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit.
"Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut. Langkah ini harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar," kata Agung.
Ketiga, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.
“Penutupan pasar hewan yang terpapar virus dan tindakan disinfeksi adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar," ujar Agung.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ancaman penyakit. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk menjaga populasi ternak dan keberlanjutan usaha peternakan.
Baca juga: Kementan atasi kasus PMK di Magetan
Baca juga: Virus PMK kembali serang ternak sapi di Kabupaten Sragen Jawa Tengah