Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pernyataan mengenai syarat tes Antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi kereta api, laut dan pesawat tidak dibutuhkan lagi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Pandjaitan.
"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemenhub terbitkan Surat Edaran terbaru tentang syarat Perjalanan Luar Negeri
Baca juga: KAI dukung Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum
Adita menjelaskan hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.
"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujarnya.
Baca juga: Kemenhub: Pelaku perjalanan transportasi darat arak jauh wajib antigen
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin (7/3), mengatakan pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.,
Kemenhub tunggu Surat Edaran satgas terkait perjalanan tanpa tes Antigen dan PCR
Selasa, 8 Maret 2022 7:27 WIB

Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2020). Jumlah penumpang di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mengalami peningkatan pada Oktober 2020 yaitu mencapai 2,14 juta orang atau meningkat 19 persen dibanding September 2020 yaitu sebanyak 1,79 juta orang. Sedangkan pergerakan pesawat meningkat 10 persen dari 23.879 penerbangan pada September 2020 menjadi 26.304 pada Oktober 2020. (ANTARA FOTO/Fauzan/hp).
Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.