“Saya merasa khawatir adanya pariwisata di Subang Selatan yang tidak sesuai regulasi akan merusak alam, padahal tempat tersebut adalah area serapan air,” katanya di Subang, Jumat.
Ia mengatakan, area pariwisata atau objek wisata di wilayah Subang Selatan adalah lahan eks HGU yang telah habis masa gunanya sejak tahun 2002.
Baca juga: Gubernur Jabar ajak investor kembangkan kawasan objek wisata di Ciater Subang
Namun kini penggunaannya dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak swasta dengan adanya izin secara sepihak dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Menurut dia, munculnya izin sepihak dari PTPN yang dikantongi pihak swasta itu dikhawatirkan akan memicu kerusakan alam di wilayah Subang Selatan. Hal tersebut dikhawatirkan karena area itu adalah area resapan air.
Untuk penanganan lebih lanjut, bupati mengaku sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat.
Baca juga: Wisata Pemandian Air Panas Subang Dipadati Pengunjung
Hal tersebut juga dilakukan terkait dengan rencana Pemkab Subang yang mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perusahaan yang membangun di lahan eks HGU.
Sementara dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Jawa Barat Noneng Komara Nengsih menyampaikan kalau permasalahan tersebut akan menjadi pekerjaan rumah bagi dirinya dan tim.
Lebih lanjut pihaknya akan mengundang PTPN untuk dapat berdiskusi terkait permasalahan yang terjadi di wilayah Subang Selatan.
Baca juga: Pemkab Subang lakukan normalisasi sungai untuk antisipasi banjir
Kepala DPMPTSP Subang Rahmat Fatharrahman, mengaku akan mendukung dan konsisten terkait arahan bupati untuk tidak mengeluarkan izin kepada pihak manapun yang ingin menggunakan lahan eks HGU sebelum regulasinya jelas.