Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi gerak cepat pemerintah dalam upaya pemenuhan hak kesehatan anak melalui program vaksinasi COVID-19 yang menyasar kelompok usia 12 hingga 17 tahun.
"Upaya negara menyediakan vaksin untuk anak menjadi wujud dari upaya optimal negara dalam memenuhi hak kesehatan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menkes: Vaksinasi COVID-19 Indonesia capai target 1,31 juta dosis per hari
Jasra mengatakan pasal 44 dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
Meski vaksinasi anak baru menyasar umur 12 sampai 17 tahun, namun kebijakan itu diyakini Jasra dapat menciptakan lingkungan yang menguatkan setiap anak dalam beraktivitas di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Jasra mengatakan risiko penularan COVID-19 pada anak berada pada rentang 1,2 persen sampai 1,7 persen, situasi itu perlu mendapat perhatian banyak pihak.
"Kenyataannya, anak-anak hanya orang tanpa gejala (OTG) terbantahkan dengan data dan laporan masyarakat tentang dampak anak melawan sakit COVID-19," katanya.
Baca juga: Menkes ingin penyuntikan vaksin COVID-19 di Indonesia bisa tembus 2 juta dosis per hari
Data Ikatan Dokter Anak Indonesia, katanya, melaporkan dari delapan orang yang tertular SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, satu di antaranya merupakan kelompok usia anak.
"Dari laporan 12,7 persen penularan COVID-19 pada anak, di antara delapan orang tertular, dipastikan satu di antaranya adalah anak," katanya.
Jasra menambahkan program vaksinasi anak juga akan memperkuat pencapaian target kekebalan kelompok di sekolah dalam mendorong program pembelajaran tatap muka di sekolah.
Baca juga: Bio Farma: Stok vaksin mampu memenuhi target 1 juta vaksinasi COVID-19 per hari
Untuk mendorong kepesertaan anak dalam program vaksinasi COVID-19, Jasra mendorong seluruh pihak untuk mengintensifkan sosialisasi program tersebut.
"Berbagai media ramah anak bisa dibuat dan di tempel di tempat-tempat di mana vaksin anak, sebelum di selenggarakan. Dengan menghadirkan tokoh atau publik figur yang disukai anak. Sekolah juga bisa menjadi bagian menciptakan ini," katanya.
KPAI apresiasi gerak cepat pemerintah dalam penuhi hak vaksi pada anak
Selasa, 29 Juni 2021 9:39 WIB
Upaya negara menyediakan vaksin untuk anak menjadi wujud dari upaya optimal negara dalam memenuhi hak kesehatan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.