Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, melalui Pemerintah Provinsi. LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (terdiri dari: capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah) serta laporan penerapan standar pelayanan minimal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Penyusunan LPPD Pemerintah Kota Bogor Tahun 2020 mencakup urusan pemerintahan daerah yang menangani 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 6 urusan pilihan, serta fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah. Selain itu, kinerja pemerintahan diakselerasi untuk menangani 6 program prioritas sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2019–2024.
LPPD Kota Bogor Tahun 2020 disusun dengan mengacu pada ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain menyampaikan LPPD, kepala daerah juga wajib memublikasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau elektronik, sebagai perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
I. Capaian Kinerja Makro Kota Bogor
Sebelum pandemi Covid-19 melanda, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bogor dalam lima tahun terakhir tumbuh 2,58 poin dari 73,65 di Tahun 2015, menjadi 76,23 di Tahun 2019. Namun demikian, beberapa indikator yang membangun IPM Kota Bogor mengalami peningkatan capaian pada Tahun 2020:
- Rata-rata lama sekolah menyentuh angka 10,33 atau naik sebesar 0,01 dari tahun 2019;
- Harapan lama sekolah di Tahun 2020 mencapai angka 13,41 sedangkan di tahun 2019 sebesar 13,40;
- Angka harapan hidup di tahun 2020 mencapai angka 73,61, sedangkan di Tahun 2019 sebesar 73,41.
Begitupun halnya dengan jumlah penduduk miskin, mengalami penurunan dari tahun 2017 sebesar 7,11% menjadi 5,77% di Tahun 2019. Akibat pandemi Covid-19, terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin di Kota Bogor menjadi 75.040 orang atau 6,68%.
Pemerintah Kota Bogor sedang dan akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk menurunkan angka kemiskinan di Kota Bogor.
II. Ringkasan Capaian Kinerja Urusan Pelayanan Dasar
Penanganan urusan pelayanan dasar sepanjang tahun 2020 telah mencatatkan beberapa capaian sebagai berikut:
Format lengkapnya klik disini: Laporan LPPD Kota Bogor 2020.