Karawang, (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan akan membuka pendaftaran pasangan bakal calon bupati/wakil bupati pada pemilihan umum kepala daerah setempat selama tiga hari.
"Pendaftaran pasangan bakal calon bupati/wakil bupati sudah ditetapkan selama tiga hari, yakni 26-28 Juli 2015," kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Nandang Ruhyatna, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, khusus pasangan bakal calon bupati/wakil bupati yang akan maju pada pemilihan umum kepala daerah (pilkada) melalui jalur perseorangan, wajib menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk warga sebagai bentuk dukungan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dukungan warga untuk bakal calon bupati/wakil bupati melalui jalur perseorangan adalah 6,5 persen dari dua juta jiwa penduduk Karawang. Artinya, harus ada 120 ribu hingga 130 ribu lembar fotokopi KTP warga yang mendukung.
Hal ini perlu disampaikan karena KPU Karawang sudah memprediksi akan ada pasangan bakal calon bupati/wakil bupati melalui jalur perseorangan yang akan maju pada pilkada Desember 2015.
Menurutnya, untuk tahapan pilkada, dalam sepekan terakhir KPU Karawang telah membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Kebutuhan anggota PPK pada Pilkada Karawang sebanyak 150 orang, terdiri atas lima orang PPK di setiap kecamatan, dengan total 30 kecamatan se-Karawang.
Ia mengatakan, hingga penutupan pendaftaran pada 27 April 2015, tercatat 330 warga Karawang yang mendaftar sebagai PPK. Tetapi dari ratusan berkas pendaftar yang masuk, cukup banyak yang tidak lolos seleksi administrasi.
"Terkait kondisi tersebut, jika memang diperlukan, kami akan memperpanjang pembukaan pendaftaran PPK," kata dia.
KPU Karawang: Pendaftaran Kandidat Selama Tiga Hari
Kamis, 30 April 2015 19:17 WIB
Pendaftaran pasangan bakal calon bupati/wakil bupati sudah ditetapkan selama tiga hari, yakni 26-28 Juli 2015."