Pelantikan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 27 November 2024 dijadwalkan berubah dari Februari menjadi pada Maret mendatang agar serentak setelah Mahkamah Konstitusi menuntaskan persidangan sengketa perselisihan hasil Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Jakarta, Kamis, mengatakan seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan, termasjuk PHPU itu selesai. "Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu," kata Dede Yusuf yang pernah menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Jakarta, Kamis, mengatakan seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan, termasjuk PHPU itu selesai. "Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu," kata Dede Yusuf yang pernah menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Sebelumnya, pada Jumat (20/12/2024), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada tanggal 13 Maret 2025.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah menjadwalkan pelantikan pasangan cagub dan wagub terpilih pada 7 Februari 2025 sedangkan cabup dan wabup terpilih serta cawalkot dan wawalkot terpilih pada 10 Februari 2025.